Banda Aceh.KBBAceh.news – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Aceh menerima 188 laporan pengaduan masyarakat sejak Januari hingga Juni 2023, Pada Selasa (18/7/2023).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty mengatakan Pihaknya sudah menerima 188 Laporan baik berupa laporan masyarakat, Konsultasi Non Laporan (KNL), Respon Cepat Ombudsman (RCO), Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) dan juga tembusan yang disampaikan oleh masyarakat.
Dari 188 laporan tersebut, terdapat 44 laporan masyarakat yang diteruskan ke Tim Pemeriksaan, dimana 19 diantara sudah selesai secara substansi, sedangkan selebihnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Pada Triwulan II Tahun 2023 kita sudah menerima laporan atau pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik sebanyak 65 Laporan,” Kata Dian Rubuaty.
Berdasarkan data Jumlah Akses Masyarakat di Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) Ombudsman, laporan atau pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik paling banyak diakses pada bulan Juni 2023.
“Peningkatan akses ini karena adanya kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot (PVL OTS) yang dilaksanakan pada akhir bulan Mei 2023 lalu,” Ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Dapat dicermati bahwa kegiatan PVL OTS tersebut berdampak langsung pada meningkatnya akses masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan berkonsultasi terkait berbagai permasalahan dalam mengakses pelayanan publik.
Selain itu, Dian Rubuaty data SIMPeL juga menunjukkan bahwa cara penyampaian laporan oleh masyarakat masih didominasi dengan cara datang langsung ke Kantor Ombudsman, yakni sebesar 26 laporan.
“Urutan kedua adalah penyampaian laporan melalui surat sebanyak laporan 17 laporan, sedangkan urutan ketiga adalah melalui PVL OTS sebanyak 11 laporan. Selanjutnya adalah penyampaian melalui berbagai kanal elektronik seperti whatsapp, website dan email sebanyak 11 laporan,” Jelas Dian Rubuaty.
Data SIMPeL juga mengklasifikasi laporan berdasarkan substansi laporan, dimana pada Triwulan II subtansi laporan terbanyak adalah Hak Sipil dan Politik sebanyak 13 laporan. Pada urutan kedua, subtansi yang dilaporkan adalah Kepegawaian sebanyak 9 laporan, kemudian substansi berkenaan dengan Agraria dan Kepegawaian ada di urutan ketiga, masing-masing sebanyak 8 laporan.
“Untuk laporan terbanyak saat ini masih mengenai hak sipil dan politik, mungkin ini karena dekat tahun politik,” Ucap Dian Rubuaty.
Sementara itu, berdasarkan jenis akses Pada Periode Triwulan II Tahun 2023, dari 65 laporan masyarakat yang diterima di bagian penerimaan dan verifikasi laporan.
“Konsultasi non laporan merupakan jenis yang paling banyak diakses masyarakat, yaitu 31, diikuti laporan masyarakat sebanyak 28, Lima Tembusan, dan Satu investigasi atas prakarsa sendiri,” Imbuh Dian Rubianty.
Adapun IAPS dilakukan pada bulan April 2023, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh melalui aplikasi Whatsapp, perihal dugaan maladministrasi terkait dengan aplikasi sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Sederajat oleh Dinas Pendidikan Aceh.
“Laporan masyarakat ini sudah memasuki tahapan akhir dalam proses pemeriksaan Ombudsman, yaitu penyusunan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP),” Sambung Dian Rubianty.
Selanjutnya, laporan yang diterima di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh dapat juga diklasifikasi berdasarkan jumlah dan macam laporan yang diterima, dan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil, diteruskan dan diproses pada tahap pemeriksaan, dan diteruskan serta diproses pada tahap resolusi monitoring.
Pada Triwulan II Tahun 2023, ada 13 laporan masyarakat yang ditutup di PVL. Enam laporan ditutup karena tidak memenuhi syarat formil, dan tujuh laporan ditutup karena tidak memenuhi syarat materiil.
“Jadi, ada laporan yang langsung kita tutup dan tidak di proses, itu karena tidak lengkap syarat secara formil dan materiil,” Pungkas Dian Rubianty.(*)