Tapaktuan, KBBAceh.news – Hari ini, menjelang pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 menjadi hari penantian seluruh masyarakat Indonesia dalam menyambut pesta demokrasi yang rutin dan wajib terlaksana dalam 5 (lima) tahun sekali, salah satunya dalam pemilihan anggota legislatif. Pemilu menjadi salah satu bentuk realitas demokrasi untuk mencapai suatu sistem pemerintahan yang baik serta mewujudkan kedaulatan masyarakat. Tentunya wujud masyarakat yang berdaulat itu ialah masyarakat yang mampu mengambil keputusan memilih dengan rasional dan memilih dengan gaya transformasional yaitu memilih pada pilihan yang memiliki visi-misi yang jelas dan berusaha membangun trust atau kepercayaan masyarakat. Salah satunya pada pelaksanaan pileg, anggota legislatif yang akan terpilih memiliki skop kerja yang spesifik hingga ketingkat regional kabupaten/ kota.
Terkhusus nya di kabupaten Aceh Selatan terdaftar sebanyak 417 calon anggota DPRK pada pileg tahun 2024. Masyarakat sebagai konstituen dalam pileg akan menjadi salah satu indikator utama dalam keberhasilan kinerja anggota dewan yang terpilih pada periode 5 tahun kedepan. Kita sebagai masyarakat yang memiliki hak pilih harus secara objektif menaruh pilihan dan paham akan tupoksi kerja calon anggota DPRK Aceh Selatan, karena hari ini pada realita yang terjadi, tidak ada dampak signifikan dari wujud keterwakilan masyarakat Aceh Selatan di parlemen legislatif (DPRK) yang bersifat legacy dalam 5 tahun terkhir. Kita ketahui bersama anggota legislatif merupakan struktur politik yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran ditingkat kabupaten.
Selain itu anggota legisltif terkhusus di kabupaten Aceh Selatan memiliki kewajiban baik meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menampung ataupun menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan serta mempertanggungjawabkan secara moral dan politis kepada konstituen Aceh Selatan di masing-masing daereh pemilihannya. Bahkan hari ini 3 kewajiban tersebut belum dirasakan masyarakat Aceh Selatan. Saya melihat tidak terlaksananya 3 kewajiban tersebut dikarenakan pola yang dilakukan oleh calon anggota legislatif pada periode lalu untuk meperoleh suara dengan membiarkan masyarakat tidak sadar akan kedaulatanya sendiri yang menyongsong Politik Transaksional dengan memberi harga dalam nilai rupiah di setiap pemilihnya.
Masyarakat dan pemuda Aceh Selatan harus objektif dalam menentukan pilhan pada pileg 2024 yang akan mendatang, melihat pada masa jabatan satu periode dalam kurun waktu lima tahun terakhir tidak adanya dampak signifikan yang dirasakan oleh masyarakat Aceh Selatan. Perlu kita ketahui bersama bahwa anggota legislatif merupakatan struktur politik yang memiliki salah satu fungsi utama yaitu pembentukan produk hukum yang selain itu anggota legislatif juga memiliki kewajiban dalam menampung serta memperjuangkan aspirasi masyarakat. Michael G. Roskin dalam karyanya menjelaskan fungsi dan kewajiban anggota legislatif sebagai Lawmaking, constituency work, education, supervision, critism government dan representation. Lantas hari ini apakah kita sebagai masyarakat sadar akan hal itu ?
Keberadaan anggota dewan sebagai wadah aspirasi masyarakat harus kita sadari dan rasakan sepanjang lima tahun masa jabatan anggota dewan tersebut, bukan hanya pada saat mendekati masa pemilu atau diakhir masa jabatannya saja. Kita sebagai masyarakat harus menyadari bahwa kedaulatan masyarakat dalam memilih bukan berdasarkan mahar yang diberikan untuk per suara, bukan seharga sembako atau alat masak, dan bukan seharga janji-janji yang belum tentu terwujud. Hak suara yang kita miliki merupakan wujud kekuasaan dan harga diri agar tidak diperlakukan semena-mena oleh kandidat yang akan terpilih nanti, jangan sampai kekuasaan dan harga diri kita dibeli dengan uang ataupun sembako bahkan dengan janji yang tidak pasti.
Sudah waktu nya untuk tahun 2024 ini kita kembalikan rakyat yang berdaulat dari kedaulatan pasar menjadi kedaulatan rakyat yang sepenuhnya. Berdasarkan dengan adagium Vox Populis Vox Dei : Suara rakyat adalah suara tuhan, yang artinya pendapat atau pilihan mayoritas masyarakat dianggap memiliki kekuatan atau legitimasi yang tinggi. Dan yang terpenting objektifitas kita dalam memilih kandidat pileg 14 februari 2024 berdasarkan pada kulitas, kapasitas, latar belakang hingga track record di masing-masing kandidat caleg.
(Penulis Rulli Arrahman Mouna, Mahasiswa Unsyiah Jurusan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik)