Tapaktuan, KBBACEH.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-6 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh.
Raihan WTP ke-6 kalinya itu atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2020.
Predikat opini WTP diserahkan oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh, Arif Agus SE MM Ak CPA kepada Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, dan Ketua DPRK Amiruddin di Kantor BPK-RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Kamis (29/4/2021).
Saat serah terima WTP tersebut turut dihadiri Plt. Sekda Aceh Selatan Ir H Said Azhar, Kepala Inspektorat Drs. H Rasyiddin, Kepala BPKD Syamsul Bahri SH, dan Sekwan DPRK H Halimuddin SH MH.
Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh, Arif Agus menyatakan, penerimaan opini WTP yang ke 6 ini untuk Kabupaten Aceh Selatan, setelah BPK-RI Perwakilan Aceh melakukan penilaian dan audit terhadap laporan keuangan Pemkab Aceh Selatan.
“Hal ini dalam rangka pelaksanaan ketertiban keuangan dan APBK Aceh Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK-RI memberikan penilaian WTP Tahun Anggaran 2020,” sebutnya.
Kesempatan itu, Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk mempertahankan raihan opini WTP.
“Kami mengharapkan agar prestasi ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan ditahun mendatang,” harapnya. (IS/Red).