Blangpidie, KBBACEH.news – Anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) dari PNA , Anton Sumarno melaporkan Za ke Polres Abdya, Selasa (21/07/2020) pagi.
Anton Sumarno datang sendiri ke bagian SPKT Polres Abdya untuk melaporkan Za yang sebelumnya viral di media sosial telah melaporkan dirinya ke Polda Aceh.
Za menyebut telah melaporkan Anggota DPRK Abdya itu ke Polda Aceh terkait kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh RS oknum karyawati bank BRI seminggu yang lalu.
Anton Sumarno kepada KBBACEH.news di Blangpidie menyatakan, dasar ia melaporkan Za ke Polres Abdya bukanlah terkait telah dilaporkan dirinya ke Polda Aceh.
Melainkan, karena Za melayangkan surat kepada Ketua DPRK Abdya dan ditembusi ke Pimpinan DPP Partai PNA tempat dia bernaung atas tuduhan dugaan penipuan olehnya tersebut.
“Ya, saya melaporkan balik ibu Za hari ini ke Polres Abdya, berdasarkan surat beliau kirim kepada Ketua DPRK yang menurut saya mengandung tuduhan dan fitnah.” ungkapnya.
Menurut dia, sebelum proses laporan ini, jauh jauh hari dirinya sudah meminta Za untuk mengklarifikasi isi surat tersebut namun tidak direspon oleh yang bersangkutan.
“Saya sudah melayangkan somasi terhadap ibu Za pada tanggal 8 Juli 2020 yang lalu, dengan harapan yang bersangkutan memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada saya, serta keluarga atas tuduhan dan fitnah yang tidak berdasar tersebut,” tuturnya.
Ia melanjutkan, somasi tersebut telah diberikannya selama 7 hari kepada Za terhitung sejak dilayangkan somasi tanggal 8 Juli 2020, namun tidak ada klarifikasi sampai dengan sekarang dari yang bersangkutan.
“Justru sebaliknya ibu Za melaporkan saya ke Polda Aceh melalui YARA pada tanggal 14 Juli 2020 yang lalu,” sebut Anton.
Selain itu, jelasnya, bahwa selain Za yang mengaku mengalami kerugian atas perbuatan penipuan yang dilakukan oleh RS, dirinya juga mengaku mengalami nasib yang serupa dengan Za.
“Saya juga korban penipuan oleh RS, bahkan kerugian saya jauh lebih besar dari pada ibu Za, RS telah menyalahgunakan buku rekening pribadi saya untuk kepentingannya melakukan modus penipuan,” jelasnya.
Anton juga menjelaskan, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Za yang berkembang di media sosial, menurutnya ada kejanggalan kronologis dalam keterangan atas tuduhan terhadap dirinya tersebut.
“Saya melihat ada kejanggalan kronologis keterangan pemberitaan di media. Itu jelas-jelas sangat merugikan saya secara pribadi dan pencemaran nama baik saya,” ucapnya.
Terkait adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini, Ketua Fraksi Abdya Sejahtera DPRK Abdya ini, menganggap wajar-wajar saja karena dirinya seorang anggota DPRK.
“Saya meminta kepada masyarakat agar tidak termakan informasi yang belum tentu kebenarannya. Saya seorang anggota DPRK pada kenyataannya saya juga korban dari kasus ini,” paparnya.
Disisi lain, ia juga mengharapkan kepada masyarakat agar jangan hanya mendengar secara sepihak, tanpa pernah menggali dan mendapatkan informasi secara utuh darinya sebagaimana kronologis yang sebenarnya.
Begitu juga, atas kasus tuduhan yang menyeret namanya tersebut, dirinya mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyerap dan menyebarkan informasi tentang dirinya, agar tidak menyebarkan berita HOAX di media sosial.
Apalagi hal itu menyangkut harga diri dan martabat seseorang, dan jika yang disebarkan tidak benar, maka namanya akan tercemar.
“Kita tunggu saja bagaimana proses selanjutnya dari pihak berwajib, karena laporan ibu Za kepada pimpinan saya, menjatuhkan harkat dan martabat saya dimana konsekuensinya adalah terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik,” tutupnya. (Sal).