Tapaktuan, KBBAceh.news – Mencermati dengan teliti maraknya berita di berbagai media online tentang KACABDIN Pendidikan Aceh Selatan yang telah menerima “UPETI” setiap beliau turun ke sekolah-sekolah
Maka atas kelakuan KACABDIN yang telah membuat resah sekolah SMA, SMK dan SLB di Aceh Selatan sehingga membuat para kepala sekolah berinisiatif akan menyampaikan surat terbuka kepada kepala dinas pendidikan Aceh serta akan menembuskan surat terbuka tersebut kepada MAPOLDA dan KEJATI Aceh
Kesaksian dan keterangan informasi ini di sampaikan oleh para kepala sekolah SMA, SMK dan SLB kabupaten Aceh Selatan kepada para awak media pada Senin 20/1/2025
Sportifnya Annadwi KACABDIN pendidikan Aceh Selatan mengakui kelakuan beliau pada awak media bahwa beliau ada menerima upeti setiap turun ke sekolah-sekolah dengan nilai yangm berpariasi antara 200 s/d 500 ribu rupiah dan dari pengakuan pihak sekolah bahwa setiap pengawas yang turun ke sekolah-sekolah juga menerima hal yang sama
Meskipun tentang banyaknya tundingan dugaan kelakuan buruk lainnya dari KACABDIN yang sifatnya berkatagori pemerasan seperti dalam setiap penempatan kepala sekolah mesti menyediakan uang pelicin antara 10 s/d 30 Jt dan sekolah juga mesti memberikan fee 1% pada setiap penerimaan dana BOS demikian juga pada setiap penerimaan dana sekolah yang bersumber dari DAK mesti dipotong 1% dengan dalih uang fee tersebut akan di setorkan ke atas ke dinas pendidikan Aceh
Akan tetapi semua tundingan pemerasan dan penerimaan fee siluman yang saya urai di atas telah beliau bantah dengan mengatakan, “Itu tidak pernah beliau lakukan”
Meskipun demikian pengakuan Annadwi telah menerima uang disetiap beliau turun ke sekolah-sekolah adalah satu kesaksian yang dapat di jadikan bukti hukum bahwa telah terjadi pelanggaran hukum positif yang bahwa beliau telah menerima gratifikasi.
Pernyataan ini dikuatkan oleh pengakuan para kepala sekolah yang bersaksi bahwa disinyalir adanya indikasi telah terjadi KKN di Cabdin Pendidikan di kabupaten Aceh Selatan
Tentu bila kita bicara hukum maka bahwa “Hukum itu adalah bukti bukan Asumsi” serta Adagium Maling adalah “Tidak ada Maling yang mengaku dirinya adalah Maling”
(T. Sukandi)