Aceh Tenggara KBBAceh.news | Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan maupun Kepolisian cq bidang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Aceh Tenggara, diminta untuk secepatnya memanggil pihak Puskesmas, salah satunya UPTD Puskesmas Mamas Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara.
Pemanggilan itu sangat penting, untuk melakukan penyelidikan terkait realisasi penggunaan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN, demi penegakkan supremasi hukum. Informasi yang didapat terkait penggunaan dana di Puskesmas Itu terindikasi tidak sesuai pengelolaan, untuk kesehatan masyarakat. Sehingga jika ditelisik ada dugaan terjadinya potensi kerugian negara, atau korupsi terhadap beberapa item kegiatan yang bersumber dari dana BOK, JKN.
Seharusnya setiap anggaran dana harus di kelola oleh transparan dan akuntabel untuk menghindari terjadinya Kong kalikong dan potensi mark up.
Karena pengelolaan berbagai angggaran termasuk dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas setempat patut dicurigai dan kita pertanyakan. Demikian diungkapkan Sukron Rijko Lubis, seorang pegiat pemerhati anggaran Keuangan Negara pada Kamis 14 Desember 2023.
“Kita mau tahu berapa sebenarnya anggaran dana BOK yang diterima oleh setiap staf di Puskesmas itu dan juga realisasi penggunaan dana JKN untuk jasa medis dan non medis serta biaya makanan tambahan masyarakat termasuk ibu hamil. Ujarnya.
Menurutnya bahwa sesuai dengan undang-undang keterbukaan publik (KIP ) dan transparansi anggaran siapapun berhak untuk mendapatkan informasi.
Masyarakat perlu mengetahui anggaran BOK dan JKN yang dikelola setiap Puskesmas jajaran Dinas Kesehatan Aceh Tenggara.
Misalnya, berapa untuk jasa perawat, staf, dokter jasa pelayanan kebidanan, jasa biaya rujukan, biaya BBM, jasa pelayanan dan jasa sarana dan biaya makanan tambahan kepada masyarakat setempat untuk pemenuhan gizi. Dan biaya lainnya.
“Sebab berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber bahwa, sistem pembayaran untuk jasa stafnya memang dilakukan dengan transfer ke rekening penerima. Akan tetapi setelah uang yang sudah masuk ke rekening. Mereka dikabarkan harus lagi menyetor secara manual kepada oknum kepala puskesmas lewat orang lain. Sehingga ini perlu ditelusuri, apakah memang benar-benar seperti itu.
Sehingga patut dicurigai ada dugaan konspirasi oknum tertentu disana untuk melakukan perbuatan korupsi guna meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu. Imbuhnya
Kemudian informasi lainnya bahwa dalam dokumen SPJ keuangan BOK maupun JKN dan jasa jasa lainnya, seolah olah semuanya dilakukan dengan benar. Akan tetapi pada faktanya tidak seperti itu.
Untuk itu sekali lagi kita minta kepada pihak aparat penegak hukum dan kita mendorong supaya secepatnya untuk memeriksa pihak puskesmas . Jika dalam pemeriksaan ada indikasi korupsi maka kita harapkan mereka untuk diberikan hukum yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Karena dana BOK maupun JKN dan lainnya adalah uang negara. Bukan uang pribadi. Jadi setiap pengelolaan keuangan negara harus digunakan secara transparan dan akuntabel terhadap publik dan dipertanggung jawabkan secara sah tidak manipulasi data. Ujarnya mengakhiri.
Terkait adanya dugaan permasalahan penggunaan dana BOK, JKN Puskesmas Mamas, sampai berita ini ditulis pihak media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada kepala puskesmas. Untuk melakukan klarifikasi terkait informasi ini.[Hidayat]