Kutacane, KBBACEH.news– Dalam melaksakan tugas, para jurnalis atau wartawan secara hukum dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu, segala upaya yang berkehendak untuk menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan, aturan itu sepertinya tidak dipahami oleh salah seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lawe Sumur, sehingga oknum Pengulu (gelar kepala desa setempat/ Red) dengan berani melakukan dugaan pengancaman terhadap salah seorang wartawan Central online Darmawan, di Kabupaten Aceh Tenggara.
Darmawan mengatakan, dirinya mendapatkan ancaman melalui pesan WA dan dan rekaman audio oleh oknum kepala desa berinisial AW, terkait pemberitaan pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) Teger Miko kecamatan Lawe Sumur yang terindikasi korupsi.
Menurut Darmawan, kepada KBBACEH.news Jumat (9/6/23) mengatakan akibat ancaman tersebut dirinya merasa tidak nyaman dan was-was dalam melaksanakan tugas jurnalisnya.
Terkait adanya peristiwa ancaman itu, Darmawan, pada Senin 29 Mei 2023 . Secara resmi telah melaporkan oknum kepala desa AW ke pihak Polres Aceh Tenggara, dengan Nomor Tanda Terima Laporan, Reg/09/V//Res.1.24/2023. Dengan delik aduan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat 1.
Darmawan berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Aceh Tenggara untuk secepatnya menindaklanjuti laporannya dan diusut tuntas.
” Supaya penegakkan supremasi hukum harus berkeadilan terhadap siapapun pelakunya yang melawan hukum,” ujar Darmawan.
Terkait adanya ancaman yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut, beberapa kalangan Lsm di Aceh Tenggara angkat bicara, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M Saleh Selian, juga meminta agar Polres setempat secepatnya menindak lanjuti laporan wartawan central dan melakukan proses hukum yang berlaku. Menurutnya ancaman terhadap wartawan merupakan pelanggaran, sebab wartawan merupakan tugas mulia untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat luas.
“Kemudian kita juga sangat mengapresiasi kinerja Bapak Kapolres beserta jajaran dalam menyikapi kasus yang dilaporkan oleh saudara Darmawan, kita ingin laporan ini menjadi langkah yang baik bagi mereka-mereka yang belum mengerti tentang hukum, serta menjadi momentum yang kuat untuk wartawan dan LSM, agar jangan pernah takut menyuarakan kebenaran, wartawan dan Lsm merupakan mitra bukan untuk di ancam,” tegasnya
Selanjutnya, Wakil ketua I Bidang Politik Hukum dan keamanan (Polhukam) LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Aceh Tenggara Junaidi SP juga menyampaikan hal Senda, ia mengatakan kasus pengancaman itu sudah dipelajari sepenuhnya.
” Mulai dari kronologis kejadian, rekam jejak kejadian yang dialami oleh wartawan Central, dapat memenuhi unsur pidana , atau bisa mengarah ke hukum pidana, bahkan selain itu, saya juga sudah mendalami karakter kepribadian oknum kepala desa tersebut termasuk roda kepemimpinan dia sebagai kepala desa setempat, artinya” oknum kepala itu layak diberi efek jera melalui jalur hukum,” ucapnya.
Ia melanjutkan, jika pihak Polres Aceh Tenggara menempatkan orientasinya pada yang benar, maka kasus yang dilaporkan oleh Wartawan Central Aceh Tenggara akan dengan mudah terlengkapi unsur pidananya.
” Pasalnya” Delik aduan yang dipredeksi bisa menjerat, disinyalir bukan saja di Undang-undang No 40 1999 tentang pers.Pasal 18 ayat 1,melainkan masih ada yang bisa menjerat dia, jika pihak penyidik mau menambah,” ucapnya.
Ia menegaskan selaku wakil ketua I Lsm Gempita Aceh Tenggara, sangat mengutuk keras terhadap ancaman yang dilakukan oleh oknum kepala desa kepada Darmawan, karena menurutnya zaman demokrasi saat ini, wartawan tidak bisa di ancam maupun di intimidasi dalam menjalankan tugasnya.
” Jika masih ada pejabat seperti itu maka akan pasti berhadapan dengan pihak hukum,” tutup pria yang akrab dipanggil Nal itu. [Hidayat/red]