Tapaktuan, KBBAceh.news – Mutasi dikalangan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu pengembangan karier pada posisi yang lebih tepat dengan pekerjaan yang sesuai kebutuhan organisasi agar produktivitas kinerja dapat lebih ditingkatkan
Mutasi juga adalah hal yang Biasa dalam organisasi birokrasi pemerintahan.
Akan tetapi mutasi dapat menjadi luar biasa buruknya bila mutasi dilakukan karna pertimbangan Beban Politik serta karna Utang Jasa dan Utang Budi, akibatnya organisasi Aparatur Sipil Negara akan menjadi Rapuh dan Bobrok dalam Melayani Kepentingan Rakyat
Maka tolok ukur dan baro meter mutasi yang dilakukan pemimpin (User) adalah :
“The Right Man And The Right Place”
(Menempatkan Orang yang Tepat Pada Tempat yang Tepat)
Oleh karena itu PJ Bupati Aceh Selatan Cut Sazalisma di nilai tidak punya beban politik dan utang jasa serta utang budi dalam urusan mutasi karena PJ Bupati Aceh Selatan ditunjuk dan angkat oleh Mendagri atas nama Pemerintah Republik Indonesia jadi, PJ Bupati maka tentu mutasi kali ini dipastikan lebih objektif, edukatif dan konstruktif.
T.Sukandi For-PAS