Tapaktuan, KBBACEH.news – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mendukung keinginan Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran yang akan membangun fasilitas panti rehabilitasi narkoba di Kabupaten Aceh Selatan.
Hal itu diutarakan Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI
Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan SIK SH MH saat silaturrahmi dengan awak media di Tapaktuan, Jum’at (21/10/2022).
Menurutnya, fasilitas rehabilitasi narkoba sudah seharusnya dibangun di daerah ini sebagai tempat rehabilitasi terhadap pencandu narkotika.
“Kita patut mendukung rencana Bupati Aceh Selatan untuk membangun panti rehabilitasi narkoba ini,” ucapnya.
Selain itu, ia menyatakan pencegahan peredaran narkotika tidak semata-mata tanggung jawab TNI/Polri tetapi juga menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk pemerintah daerah.
“Karena peredaran narkotika itu saling ketergantungan antara penanam, pengepul, dan bandarnya,” ungkapnya.
Jadi, lanjutnya, kalau bicara tentang kuantity berapa jumlah penanam dan berapa jumlah pengepul dan bandarnya, BNN RI lebih fokus ke bandarnya.
“Tetapi kita juga tidak mentoleransi terhadap mereka yang melakukan penanaman atau memproduksi hal tersebut, tetap kita proses,” sebutnya.
Kendala selama ini, sambungnya, ketika dilakukan penyelidikan di lokasi penanaman ganja, mereka (penanam) tidak ada di lokasi.
“Namun begitu kita keluar mereka menanam bahkan memanen tapi sekali lagi tidak ada excuse buat mereka,” tegasnya.
Ia juga menyebut sejauh ini BNN RI sudah melakukan pengungkapan kasus-kasus tersebut termasuk bandar-bandar yang mengambil keuntungan lebih besar daripada mereka yang menanam.
“Ada satu hal yang menjadi kendala, kita tahu selama ini Lapas over kapasitas
karena sebagian besar yang masuk ke dalam Lapas adalah kasus narkotika,” jelasnya.
Namun demikian, katanya, persoalannya sekarang apakah dengan ditempatkan di Lapas mereka bisa berubah atau begitu keluar dari Lapas mereka akan kembali melakukan hal yang sama.
“Nah, ini kan persoalan – persoalan di provinsi masing-masing di wilayah Republik Indonesia dan semua punya tempat rehab,” tuturnya.
Ia mengutarakan lagi tetapi percayalah kalau penegakan hukum itu dijalankan bisa, tetapi tinggal melihat apakah subjek atau tersangka yang diproses tersebut sudah memenuhi unsur untuk ditaruh di sana (rehab) dan kemudian dia tidak akan melakukan kembali.
“Kita setuju bahwa harusnya mereka yang dalam kategori pengganggu atau penyalahgunaan narkotika yang tidak masuk dalam jaringan tertangkap oleh penegak hukum diproses untuk di rehab,” paparnya.
Sebutnya lagi, BNN RI tetap memperjuangkan bagaimana caranya mereka (penanam) bisa berubah dari mata pencaharian mereka yang menanam ganja sampai akhirnya mereka berubah menjadi menanam hal-hal yang produktif.
“Tujuan mereka untuk makan sehari-hari tapi yang mengambil keuntungan adalah bandar-bandar. Banyak sekali kasus-kasus yang sudah kita proses baik itu di wilayah Aceh maupun di wilayah Jakarta sekitarnya,” pungkasnya. (IS/Red).