Akurat Mengabarkan -

BPKP dan Kejati Aceh Diminta Usut  Anggaran Kegiatan Event Festival Pesona Alas Raya 2023

BPKP dan Kejati Aceh Diminta Usut  Anggaran Kegiatan Event Festival Pesona Alas Raya 2023
  Akurat Mengabarkan
Bagikan:

Kutacane KBBAceh.news | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh didorong untuk secepatnya melakukan penyelidikan dan audit terhadap seluruh penggunaan dana yang sudah direalisasikan dalam kegiatan Festival Pesona Alas Raya tahun 2023 yang di inisiasi oleh anggota DPR Aceh Periode 2019-2024, drh. Nurdiansyah Alasta, digelar sejak tanggal 8-10 Desember di Stadion H. Syahadat, Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

Permintaan itu disampaikan Direktur MATA Pelayanan Publik-sebuah NGO konsultan dan pengawas pelayanan publik Abyadi Siregar, melalui pesan WhatsApp Kamis (11/1/2024) kepada kbbaceh.news ketika dimintai tanggapannya terkait pelaksanaan perhelatan pesona alas raya.

Direktur MATA Pelayanan Publik  yang juga mantan Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara (Sumut) ini mendorong kepada pihak Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk melakukan audit dan penyelidikan terhadap festival Alas Raya yang digelar oleh Dinas Pariwisata Aceh, beberapa waktu lalu. Sebab kegiatan tersebut dinilai tidak ada relevansinya dengan kemajuan pariwisata kita yang nuansanya hanya ajang kejar tayang untuk menghabiskan anggaran saja.

“Ya kita mendorong kepada aparat hukum khususnya Kejati dan BPKP  RI perwakilan Aceh, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga tidak berlanjut lagi kegiatan yang tidak (ada) relevansi terhadap daerah. Dan tidak terjadi pembiaran dan pemborosan anggaran,” pinta Abyadi Siregar mantan Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara itu.

Sedangkan informasi yang didapat kbbaceh.news  kegiatan tersebut memakan anggaran yang cukup pantasis. Besaran anggaran untuk festival Alas Leuser tersebut mencapai Rp 1 Miliar, yang bersumber dari dana Pokok – pokok pikiran (Pokir) salah satu oknum anggota DPR Aceh  dari partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Aceh Tenggara -Gayo Lues.

Menurut Abyadi Siregar, kegiatan yang bersumber dari dana pokir indikasinya sangat rawan terjadi dugaan tindak pidana korupsi. Dimana, dalam kegiatan tersebut tidak tertutup terjadinya potensi gratifikasi melalui Commitment Fee. Serta dugaan jual beli kegiatan terhadap pihak lain, hanya untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu.

“Publik tidak akan percaya kalau event ini tidak ada commitment fee, artinya commitment fee dengan oknum DPR Aceh itu, itu cuma ajang event untuk pemborosan anggaran. Seharusnya jika Disbudpar Aceh ini memajukan pariwisata, di kabupaten Aceh Tenggara, seharusnya mereka menggunakan anggaran rutin dinas. Bukan malah menggunakan anggaran yang bersumber dari Pokir. Tegas Abyadi Siregar.

Diketahui yang menjadi pihak ketiga pada kegiatan festival Pesona Alas Raya itu, CV Jeumpa yang beralamat di Banda Aceh.[Hidayat]

Bagikan:

Warning: Undefined variable $post in /home/n1608374/public_html/kbbaceh.news/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 102

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/n1608374/public_html/kbbaceh.news/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 102

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!