Tapaktuan, KBBACEH.news – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan, menahan mantan keuchik Gampong Keude Bakongan, Kec. Bakongan, berinisial LH (53) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tapaktuan, Selasa (2/11/2021) sore.
Sebelumnya mantan keuchik yang juga mantan Ketua Forum Keuchik Aceh Selatan (Forkas) itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) Gampong Kuede Bakongan, Tahun Anggaran 2019.
Kepala Cabjari Bakongan Mohamad Rizky SH kepada wartawan mengatakan, dua tersangka tindak pidana korupsi yang ditahan tersebut berinisial LH dan RY.
“Tersangka yang berinisial LH selaku mantan Keuchik Keude Bakongan serta mantan Ketua DPC APDESI Aceh Selatan merangkap sebagai FORKAS Aceh Selatan,” ujarnya.
Mohamad Rizky menjelaskan, terhadap tersangka RY sebelumnya telah dilakukan penangkapan pada Senin (1/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB dirumahnya di kawasan Gampong Ladang Rimba, Kec. Trumon Tengah Kab. Aceh Selatan.
“Penangkapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersangka yang secara patut telah diberikan pihak penyidik. Dan kemudian penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RY pada hari itu juga sekira pukul 23.00 WiB,” jelasnya.
Sedangkan tersangka LH, sambungnya, secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (2/11/2021) di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan pada pukul 11.00 WIB, dan kemudian digiring penyidik menuju Rumah Tahanan Polres Aceh Selatan di Lapas Kelas IIB Tapaktuan.
Mohammad Rizky menyatakan, bahwa penahanan terhadap tersangka LH dan RY bukan merupakan bentuk kriminalisasi namun sesuai prosedur sebagaimana yang diatur pada pasal 21 KUHP yang dapat menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Aceh Selatan di LP Kelas II B Tapaktuan.
Untuk selanjutnya pihak penyidik akan bekerja melengkapi berkas perkara dan kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” sebutnya.
Perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
“Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum mantan keuchik dan bendahara, Murdani SH mengatakan, pihaknya tetap berupaya terbaik terhadap kedua terdakwa.
“Kami tetap memprioritaskan azas praduga tak bersalah, sebelum ditetapkan pengadilan bersalah, seseorang itu belum bisa dikatakan bersalah,” tegasnya. (IS/Red).