Tapaktuan.KBBAceh.news – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) masih sering terjadi, untuk mencegah terjadinya Pembakaran, Personel Polsek Trumon Timur, Aceh Selatan melaksanakan patroli dan sosialisasi bahaya Karhutla kepada masyarakat, pada Minggu (30/7/23).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kapolsek Trumon Timur Iptu Adrizal Batang S.Pd, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada warga agar tidak melakukan pembakaran, baik di wilayah hutan maupun pada saat melakukan pembukaan lahan pertanian atau Perkebunan.
“Kita berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat tidak lagi membakar saat dihutan ataupun saat membuka lahan pertanian dan perkebunan, sehingga memberikan dampak yang baik kedepannya,” Kata Iptu Adrizal Batang.
Iptu Adrizal Batang menambahkan sesuai Peraturan, ada beberapa Undang-Undang (UU) yang memberikan sangsi bagi warga yang melakukan pembakaran hutan/ Lahan yaitu UU nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (Pidana 10 tahun penjara dan denda 10 Milyard Rupiah)
Selanjutnya, UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pidana 10 tahun penjara dan denda 10 Milyard Rupiah) dan UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Pidana 15 tahun penjara denda 5 Milyar rupiah).
“Mudah mudahan dengan adanya sosialisasi dan patroli yang kita lakukan, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Aceh Selatan dapat di cegah,” Ujar Iptu Adrizal.
Adapun tujuan Sosialisasi yang dilakukan Personel PolsekTrumon Timur yakni untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan.(*)