Tapaktuan, KBBACEH.news – Koordinator LSM LIBAS Mayfendri SE mendesak Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran mencopot jabatan tiga Kepala Bidang (Kabid) di lingkup Pemkab setempat, karena diduga bermasalah.
“Ketiga jabatan Kabid yang harus dicopot tersebut yakni, Kabid Anggaran BPKD, Kabid Olahraga Dispora, dan Kabid Mutasi BKPSDM,” kata Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (11/11/2020).
Menurut dia, alasan kenapa ketiga Kabid dimaksud didesak segera dicopot, karena seperti Kabid Anggaran BPKD Aceh Selatan diduga belum definitif atau masih bestatus pejabat diperbantukan di lingkup Pemkab Aceh Selatan.
“Sebelumnya yang bersangkutan merupakan ASN Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan, dan pernah bertugas di Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat,” ungkapnya.
Semestinya, lanjutnya, jika yang bersangkutan ingin menjadi ASN dan pejabat eselon dalam lingkungan Pemkab Aceh Selatan, setidaknya menjadi staf biasa terlebih dahulu.
“Tetapi kita sesalkan Bupati Aceh Selatan saat melakukan mutasi telah menempatkan pejabat tersebut sebagai Kabid Anggaran BPKD Aceh Selatan,” ujarnya.
Begitu juga, sambungnya, Kabid Olahraga Dispora Aceh Selatan, merupakan pejabat berasal dari Kakanmenag yang hingga kini diduga belum difinitif atau masih berstatus diperbantukan dilingkungan Pemkab Aceh Selatan.
“Seharusnya pejabat tersebut mengikuti prosedur atau mengurus definitif sebelum dipromosikan sebagai Kabid Olahraga Dispora Aceh Selatan, apalagi yang bersangkutan juga ditunjuk sebagai PPTK,” bebernya.
Ia juga mengungkapkan alasan kenapa Kabid Mutasi BKPSDM Aceh Selatan harus segera dicopot, karena yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk menempati jabatan sebagai Kabid.
“Sebelumnya yang bersangkutan merupakan tenaga pendidik tetapi saat mutasi dipromosikan sebagai Kabid Mutasi BKPSDM Aceh Selatan, tanpa terlebih dahulu di BKO kan di dinas serumpun,” sebutnya.
Atas dugaan bermasalah tersebut, tambahnya, Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran harus mengambil langkah – langkah tepat. Jika ketiga pejabat tersebut telah menyalahi aturan harus segera dicopot.
“Tetapi jika ketiganya kecuali Kabid Mutasi BKPSDM Aceh Selatan tidak bermasalah. Maka kedua pejabat tersebut yakni Kabid Anggaran dan Kabid Olahraga disarankan segera mengurus definitif,” pungkasnya. (IS/Red).