Naga Raya.KBBAceh.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan SF (22) karena diduga telah menghamili seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang masih berusian 16 tahun, Pada Rabu (9/8/2023).
Seorang pria berinisial SF (22) warga Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya ditangkap polisi karena diduga telah menghamili seorang siswi SMA yang masih berusian 16 tahun.
Kasatreskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan SF merupakan warga Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, ditangkap polisi karena diduga telah menghamili seorang siswi SMA.
“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban membuat laporan ke polisi bahwa pelaku diduga telah menyetubuhi korban hingga hamil,” Ujar AKP Machfud.
Satreskrim Polres Nagan Raya menjelaskan bahwa Peristiwa malang yang menimpa korban terjadi pada bulan April 2023 lalu, saat itu pelaku menelepon korban dan mengajak berkenalan hingga hubungan keduanya berlanjut.
“Setelah keduanya akrab, lalu pelaku ini mengajak korban bertemu di Alun-alun Suka Makmue. Kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motornya,” Jelas AKP Machfud.
Pelaku membawa korban ke sebuah kebun sawit di kecamatan Suka Makmue, setelah sampai di tempat tujuan SF langsung menyetubuhi korban.
AKP Machfud menambahkan menurut keterangan dari keluarga korban, Pelaku sudah lima kali melakukan perbuatan tersebut, mulai dari April hingga Mei 2023 di lokasi yang sama, sehingga akibat perbuatan pelaku sekarang korban hamil.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 Jo pasal 50 Qanun Aceh, nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat, Pungkas AKP Machfud.
Pelaku SF (22) sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*)