Tapaktuan, KBBACEH.news – Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Selatan verifikasi ulang Balai Semeubeut di daerah itu.
“Verifikasi ulang Balai Semeubeut di Aceh Selatan ini berdasarkan instruksi dari Pemerintah Provinsi Aceh,” kata Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Selatan, Drs. Farid Wajdi kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (10/3/2021).
Disebutkan, verifikasi ulang tersebut berupa mengisi kuesioner atau pengisian data Balai Semeubeut.
“Jumlah Balai Semeubeut di Kabupaten Aceh Selatan sebanyak 115. Sedangkan yang telah terverikasi dan telah terdaftar 113. Sedangkan dari 113 itu yang sudah mengisi kuesioner baru 50 persen,” sebutnya.
Ia menyatakan, batas waktu pengisian kuesioner sampai tanggal 15 Maret 2021. Jika lewat batas tersebut belum juga mengisi kuesioner maka tidak mendapatkan nomor regitrasi.
“Sehingga Balai Semeubeut itu bisa dikatakan baru berdiri dan tidak bisa mendapat bantuan karena dianggap baru berdiri,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan kepada pimpinan Balai Semeubeut yang belum mengisi kuesioner agar secepatnya mengisi kuesioner tersebut.
“Selain itu, rencana kita kedepan, harus ada 150 Dayah, karena melihat luas wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Begitu juga Balai Semeubeut harus bertambah 200 lagi,” pungkasnya. (IS/Red).