Tapaktuan, KBBAceh.news – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat pemilih Pemilu 2024 tetap bisa memberikan hak suaranya pada saat hari pemungutan suara atau pencoblosan.
Oleh karena itu, KPPS perlu mengetahui sejumlah prosedur Pemilu bagi penyandang disabilitas. Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Ragam Pemilih Disabilitas
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, ada beberapa orang yang dikatakan sebagai penyandang disabilitas. Mereka adalah:
- Seseorang yang memiliki keterbatasan fisik (tubuh), intelektual (kecerdasan), mental (kejiwaan), dan/atau sensorik (panca indra),
- Seseorang yang memiliki hambatan mobilitas dan berinteraksi karena faktor lingkungan dan/atau sikap masyarakat
- Seseorang yang tidak dapat berpartisipasi penuh dan efektif tanpa lingkungan yang akses, bantuan/pelayanan orang di sekitarnya.
Sementara itu, berdasarkan ‘Modul Ringkas Pemilu Akses Bagi Penyandang Disabilitas’ oleh KPU RI, pemilih disabilitas berada dalam kondisi sebagai berikut.
- Pemilih Tunadaksa adalah pemilih dengan cacat tubuh antara lain: pengguna kursi roda, polio kaki/tangan, eks lepra, orang kecil.
- Pemilih Tunanetra adalah pemilih yang tidak dapat melihat.
- Pemilih Tunawicara adalah pemilih yang tidak dapat berbicara.
- Pemilih Tunarungu adalah pemilih yang tidak dapat mendengar.
- Pemilih Tunagrahita adalah pemilih yang memiliki keterbatasan kecerdasan. Mereka berusia 40 tahun lebih tetapi kecerdasan dan perilakunya seperti anak 10 tahun.
- cPemilih Disabilitas Mental adalah pemilih yang mengalami gangguan kejiwaan (yang tidak meresahkan masyarakat).
Prosedur Pemilu Bagi Penyandang Disabilitas
Sebelum hari pencoblosan atau pemungutan suara, KPU perlu memberikan bimbingan teknis kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait Pemilu yang ramah disabilitas. Berikut adalah sejumlah prosedur Pemilu untuk disabilitas.
a. Ketentuan TPS untuk pemilih disabilitas
Tempatkan TPS di lokasi yang rata, tidak bertangga-tangga, tidak berbatu-batu, tidak berumput tebal, tidak melompati parit;
- Lebar pintu masuk dan pintu keluar TPS 90 cm untuk memberi akses gerak pengguna kursi roda;
- Tinggi meja bilik pemilihan minimal 90 centimeter-1 meter dari lantai/tanah dan jarak minimal 1 meter antara meja dengan pembatas TPS;
- Tinggi meja kotak suara setidaknya 35 cm dari lantai/tanah;
- Pastikan tidak ada benda yang tergantung dari langit-langit yang dapat membuat penyandang tunanetra terbentur;
- Peralatan TPS harus diatur sedemikian rupa sehingga tersedia jarak yang cukup bagi pengguna kursi roda untuk bergerak secara leluasa;
- Sediakan alat bantu coblos Braille template;
- Sediakan formulir C3 atau formulir pendampingan bagi pemilih disabilitas.
b. Cara berinteraksi dengan pemilih disabilitas
– Pemilih Tunanetra:
- Sentuh pundak atau tangannya saat hendak memulai pembicaraan;
- Tawarkan kepadanya apakah membutuhkan pendampingan atau membutuhkan alat bantu coblos.
– Pemilih Tunarungu:
- Tepuk bahunya, tatap wajahnya, berbicaralah dengan gerak mulut yang jelas dan perlahan agar dia dapat membaca gerak bibir Anda dan tidak perlu berteriak;
- Berikan kode atau lambaikan tangan Anda bila saat gilirannya untuk mencoblos tiba.
– Pemilih Tunadaksa:
- Tawarkan bantuan apa yang dibutuhkan, dan lakukanlah sesuai petunjuk;
- Bagi pengguna kursi roda, untuk melewati tanggul, Anda dapat membantu dengan menginjak bagian belakang kursi roda, agar bagian depan kursi roda sedikit terangkat;
- Apabila lokasi TPS bertangga-tangga, untuk menuruni tangga pastikan kursi roda dalam posisi mundur.
– Pemilih Tunagrahita:
- Biasanya pemilih tunagrahita didampingi oleh keluarganya atau gurunya.
Sumber KPU
Jumlah Pembaca: 15