Gayo Lues, KBBNEWS.Aceh – Tim LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPD Gayo Lues mengapresiasi penundaan pelantikan dua pemenang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada bulan Juni tahun 2023 lalu, Pada Sabtu (22/7/2023).
Tim LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPD Gayo Lues, M Purba,SH menjelaskan berdasarkan investigasi kita bahwa pelantikan tertunda karena yabg pertama terkait dengan adanya kasus pidana, dan kedua adanya multitafsir dengan aturan yakni qanun.
“Penundaan ini juga dibolehkan oleh qanun Nomor 4 Tahun 2009 itu sendiri sebagaimana disebutkan pasal 39 ayat 2,” Kata M.Purba.
Tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sudah tepat, sebab hal ini mengajarkan kita untuk melaksanakan Demokrasi dengan jujur dan adil serta tidak memihak kepada salah satu kandidat.
“Tentu Ketentraman ditengah masyarakat harus di pertimbangkan dengan serius,sebab takutnya kalau tidak ditunda keos ditengah-tengah masyarakat dikwatirkan akan terjadi,” Ujar Tim LIRA DPD Gayo Lues tersebut.
Lebih jelas, M.Purba memaparkan bahwa salah satu pendukung kandidat pengulu merasa dirugikan karena aturan yang multitafsir, oleh karenanya penundaan yang dilakukan Pemkab Gayo Lues sudah tepat dan informasi yang kita dapat bahwa Pemkab akan menurunkan tim gabungan untuk memfasilitasi persoalan yang ada.
“Terkait tentang aturan yang dijalankan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman untuk memahami nya,” Pungkas M Purba SH, yang juga anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).[Hidayat](*)