Tapaktuan, KBBACEH.news – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Selatan akan menambah kouta peserta isbat nikah pada tahun 2021 mendatang bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah.
Kepala DSI Aceh Selatan Ustadz Indra Hidayat S.Ag M.Ag melalui Kabid Bina Hukum, Karimuddin S.HI kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (7/12/2020) mengatakan, penambahan kouta peserta isbat nikah tahun 2021 sebanyak 300 lebih peserta.
“Penambahan kouta peserta isbat nikah bagi pasutri yang belum memiliki buku nikah sebanyak 300 lebih. Tetapi lebih pastinya akan kita cek kembali,” ujarnya.
Disebutkan, kouta peserta isbat nikah tahun 2021 akan ditambah karena masih banyak pasutri di Aceh Selatan yang belum memiliki buku nikah secara administrasi yang disahkan negara.
“Tahun 2020 ini pasutri yang telah isbat nikah sebanyak 240. Pemkab Aceh Selatan akan memfasilitasi bagi pasutri yang belum ada buku nikah. Karena buku nikah tersebut sangat diperlukan di segala hal,” pungkasnya. (IS/Red).