Tapaktuan, KBBACEH.news – Koordinator For-PAS, Teuku Sukandi meminta kepada pihak Keimigrasian supaya memeriksa warga negara asing (WNA) asal China yang mengkelola tambang di perusahaan Beri Mineral Utama (PT BMU) di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
“Karena enam dari sembilan WNA asal China yang diduga sebagai investor dan pekerja tambang PT BMU di Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah adalah orang asing,” kata Teuku Sukandi dalam sebuah pernyataan tertulisnya diterima wartawan di Tapaktuan, Senin (22/5/2023).
Menurutnya, berdasarkan UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 1 Ayat 1 Keimigrasian adalah hal ikwal lalu lintasnya orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam menjaga kedaulatan negara.
“Pasal 48 Ayat 1, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mesti memiliki izin tinggal,” paparnya.
Selain itu, sambungnya, enam orang China yang dianggap orang asing ini karena semua mereka tidak dapat dan tidak mengerti bahasa Indonesia dan tiga orang lagi dari sembilan orang jumlah mereka diduga adalah China indonesia karena mereka dapat berbahasa Indonesia.
“Mereka orang asing ini diduga turut serta menjadi mafia tambang di PT BMU,” bebernya.
Kenapa disebut mafia, tegas Teuku Sukandi dikarenakan PT BMU hanya mengantongi IUP biji besi sementara yang ditambang perusahaan PT BMU sekarang ini adalah emas maka akibat dari perbuatan tersebut dipastikan mereka tidak punya NPWP IUP “Emas” dan dipastikan mereka tidak membayar LAND RENT (Iyuran tetap).
“Serta mereka tidak membayar ROYALTI pada negara maka dalam hal ini kita meminta pada BPK RI dan KPK untuk menghitung berapa terdapat kerugian negara atas pengelolaan tambang liar yang ada di Aceh Selatan,” ucapnya.
BACA JUGA : For-PAS Minta Pemrov Aceh Tutup Operasional PT BMU di Aceh Selatan
Oleh sebab itu, mantan Ketua PDIP tersebut m meminta kepada pihak Keimigrasian atau pihak pengawasan orang asing atau pihak terkait lainnya supaya segera periksa dokumen kelengkapan izin tinggal mereka di negara Republik indonesia yang berdaulat ini.
“Jika segala ketentuan persyaratan ini telah mereka penuhi tentu mereka boleh tinggal di negara ini dengan mentaati dan mematuhi segala aturan perundang – undangan yang berlaku diataranya mereka tidak dibolehkan dan tidak dibenarkan menjadi MAFIA TAMBANG,” sebutnya.
Pada bagian lain, ia menyatakan terkait bantahan pihak PT BMU yang beredar di sejumlah media online belum adanya bahan kimia SIANIDA artinya sekarang belum ada SIANIDA kedepan pasti ada SIANIDA.
“Sebab di lokasi penambangan PT BMU telah dipersiapkan bak penampungan atau perendaman dengan panjang penampung 30 meter kali lebar 20 kali 7 meter dengan kedalaman 2 meter dengan dapat menampung 100 ton bahan baku yang terdiri dari pasir emas dan tanah,” ungkapnya lagi.
Ia menlanjutkan lagi, disisi bak penampung yang lebar 7 meter tersebut ada bak lagi sebesar lebih kurang 3 meter. Metode pengambilan emas tersebut pengelolaan tambang PT BMU dengan cara mencampur mineral kimia lainnya dengan komposisi kapur (kalsium karbo), dan SIANIDA (Hidrogen sianide atau hidro sianic).
Lalu uraian di dalam bak penampungan yang berisi tanah dan pasir emas dilakukan teknik berlapis antara bahan baku dan bahan kimia seperti diatas. Maka di bak terakhir di penampungan akan diambil butiran emas dengan karbon atau zat arang kemudian dibakar menjadi emas.
“Berdasarkan hitungan ahli 100 ton bahan baku dikalikan rata-rata 9 gram emas perton maka diperkirakan ada 900 miligram hasilnya perhari dengan tingkat 16 jam peredaman,” tandasnya. (IS/Red).