Tapaktuan, KBBACEH.news – Direktur Eksekutif Yayasan Gampong Hutan Lestari (YGHL) Sarbunis menyatakan, aktivitas galian C diduga tidak mengantongi izin marak di aliran sungai Kec. Meukek, Kab. Aceh Selatan.
“Berdasarkan pengamatan kita di lapangan, aktivitas galian C berupa pengambilan pasir dan kerikil persis dekat irigasi Tuwi Timah Blangkuala dan Jembatan Krueng Meukek,” kata Sarbunis kepada wartawan di Tapaktuan, Sabtu (4/9/2021).
Menurut dia, akibat maraknya kegiatan galian C berdekatan dengan jembatan dikhawatirkan akan mengancam robohnya jembatan lintasan Tapaktuan – Banda Aceh.
“Selain itu, aktivitas galian C diduga tidak mengantongi izin tersebut telah merugikan daerah karena tidak menyumbang PAD,” tegasnya, seraya meminta kepada Tim Kring Cyber Polda Aceh turun ke lokasi. (IS/Red).