Akurat Mengabarkan - 02:09

HMI Cabang Tapaktuan Menolak dan Mendesak Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk Serius Melakukan Penanganan Imigran Rohingya

HMI Cabang Tapaktuan Menolak dan Mendesak Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk Serius Melakukan Penanganan Imigran Rohingya
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

ACEH SELATAN, KBBAceh.news – Haikal ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tapaktuan Meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham tangani imigran Rohingya yang saat ini masih berada di wilayah perairan Aceh Selatan, Sabtu (19/10).

Menurut Haikal, pemkab Aceh Selatan tidak perlu mengurus imigran rohingya ini, sebaiknya pemkab mengurus korban banjir yang masih membutuhkan bantuan yang saat ini masih ada dibeberapa titik pengungsian.

Haikal menduga bahwa ada indikasi Human Trafficking (Penjualan manusia) terkait masuknya imigran Rohingya yang masuk dalam kawasan Aceh Selatan dan pihak imigrasi terkesan lambat dalam penanganan Imigran Rohingya.

“Padahal sudah jelas dalam Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 itu Penanganan pengungsi Luar negeri itu Mutlak kewenangan dari Imigrasi. (Pasal 2 ayat 2 Perpres No. 125 Tahun 2016)” tegas Haikal

“Seharusnya pihak Pemkab Aceh Selatan mengutamakan dulu pengungsi korban banjir dari pada imigran Rohingya” ucap Haikal.

Selanjutnya Haikal menjelaskan jika sudah mendarat sekali pastinya akan ada ke-2 dan seterusnya, dikhawatirkan akan timbul masalah baru seperti pengungsi Rohingya yang terjadi di wilayah Aceh yang lain. bahkan penanganan Jenazah yang diduga dari Imigran Rohingya di Aceh Selatan sampai saat ini belum juga ada kejelasan dari Imigrasi Kemenkumham.

Haikal juga meneruskan, Alur Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri sesuai dengan Perpres No. 125 Tahun 2016, Bahwa jika ada penemuan pengungsi di wilayah Perairan .

“Tugas pokok dari Basarnas untuk melakukan evakuasi dan pendataan, kemudian diserahkan ke rumah detensi imigrasi kemudian langsung diserahkan kepada Kantor Imigrasi. (sesuai dengan pasal 9 huruf d), kemudian selanjutnya penanganan sesuai yang diatur didalam Perpres No. 125 tahun 2016” tutup Ketua HMI Cabang Tapaktuan tersebut. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar