Akurat Mengabarkan - 23:29

Jaksa Geledah Gedung Coklat RSUD dr Yuliddin Away Tapaktuan

Jaksa Geledah Gedung Coklat RSUD dr Yuliddin Away Tapaktuan
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan,KBBAceh,news – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melakukan penggeledahan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Yuliddin Away, Tapaktuan,Kamis malam (8/6/2023)

Penggeledahan itu terkait peyelidikan yang sedang dilakukan oleh kejaksaan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Sistem Informasi Menajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang dilaksanakan oleh PT. Klik Data Indonesi (KDI).

Amatan awak media di lokasi sejumlah jaksa tiba di rumah sakit dr Yuliddin Away Tapaktuan sekira pukul 20.02 WIB dan langsung masuk ke gedung ‘coklat’ atau gedung administrasi.

Dari amatan sekitar tiga orang menggunakan baju dinas kejaksaan langsung masuk ke gedung coklat, sedangkan beberapa lainnya terlihat berjaga di halaman gedung. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Heru Anggoro kepada media ini membenarkan penggeledahan tersebut.

“Benar sedang berlangsung, penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus,” kata Kajari.Heru mengatakan penggeledah itu terakait dugaan korupsi SIMRS dengan taksiran mencapai Rp. 1 miliar.

Sebelumnya diberitakan RSUD Yuliddin Away melakukan kerja sama dengan PT.KDI untuk mengimplementasikan SIMRS dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,1 miliar tanpa melalui proses tender.

“Kontrak antara RS Yuliddin Away dan PT KDI ini dilaksanakan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa. RSUD dr Yuliddin Away langsung menunjuk PT. Klik Data Indonesia untuk melaksanakan pengadaan SIMRS tanpa melalui tender,” jelas Kasi Pidsus Ikram Syahputra.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) RSUD Yuliddin Away tidak mencantumkan anggaran untuk pengadaan SIMRS dengan PT. Klik Data Indonesia.

“Modus operandi yang ditemukan penyidik adalah RSUD Yuliddin Away tidak menganggarkan dana untuk pengadaan SIMRS dalam DIPA, juga tidak membuat dokumen perencanaan atau dokumen pengadaan SIMRS.
Namun,fakta yang kami temukan adalah adanya kontrak kerja sama antara RS Yuliddin Away dan PT. KDI yang membayar 85 juta rupiah per bulan selama 5 tahun,”ungkapnya.(Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar