Tapaktuan, KBBACEH.news – Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Abtentia satu anggota Polres Aceh Selatan, karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia, bertempat di Aula Bhara Daksa, Mapolres, Jalan TR Angkasa, Tapaktuan, Senin (15/5/2023).
Satu Anggota Polres Aceh Selatan Brigadir Polisi (Brigpol) A, diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.
“Saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personel. Akan tetapi hari ini dengan terpaksa harus kami berhentikan,” ucap Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, seraya melakukan PTDH dengan pencoretan foto Brigpol A karena tidak hadir saat upacara PTDH.
BACA JUGA : Pelaku Utama Pembunuhan M.Ikbal Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Aceh Selatan
“Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” katanya.
BACA JUGA : Tingkatkan Kemampuan Personil, Satuan Samapta Polres Aceh Selatan Gelar Latihan Dalmas
Untuk diketahui bahwa pemutusan pemberhentian tersebut, telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
“Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. kemudian pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), sidang kode etik polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak bisa untuk dipertahankan sebagai anggota polri,” jelas Kapolres.
Sementara itu, proses PTDH yang dilakukan terhadap Brigadir A telah ditinjau dari beberapa asas sebelum dilakukan pemberhentian. “Antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
Selanjutnya, melihat dari asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi polri dan anggota polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.
Kemudian, melihat kepada asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.
“Maka dari pada itu perlu saya tekankan kepada seluruh personil agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng diri dari perbuatan menyimpang dan tercela,” tutup Kapolres.
Dimana satu personil tersebut semasa aktif di Kepolisian melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 21 ayat (3) huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (My/Red).