Akurat Mengabarkan -

Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Narkotika di Saksikan Forkopimda Aceh Selatan

Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Narkotika di Saksikan Forkopimda Aceh Selatan
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S,H., M.H. beserta unsur Forkopimda Aceh Selatan   Akurat Mengabarkan
Bagikan:

Tapaktuan, KBBAceh.news – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkrah Periode November 2023 hingga Februari 2024 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, pada Kamis (22/2/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S,H., M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyebutkan bahwa Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kapolres Aceh Selatan, Kepala BNN Aceh Selatan, Hakim PN Tapaktuan, Hakim Mahkamah Syar’iah Tapaktuan dan Perwakilan Dinas Kesehatan Aceh Selatan.

“Bahwa Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde),” ujar M. Alfryandi Hakim, S.H.

Ia menambahkan sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan terhadap eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode November 2023 hingga Februari 2024.

“Terdiri dari 20 Narkotika, 4 perkara Maisir, 1 perkara Penganiayaan, 1 perkara minyak dan gas bumi, dan 1 perkara Penggelapan,” kata M. Alfryandi Hakim, S.H.

Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum yakni Narkotika jenis sabu dengan berat 20,01 Gram, Ganja dengan berat 655,56 gram dan 4 buah Handpone dari berbagai merk.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini di lakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” ucap M. Alfryandi Hakim, S.H.

M. Alfryandi Hakim mengatakan Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan turut disaksikan oleh unsur Forkopimda Aceh Selatan beserta awak media yang hadir. (Red)

Bagikan:

Warning: Undefined variable $post in /home/n1608374/public_html/kbbaceh.news/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 102

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/n1608374/public_html/kbbaceh.news/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 102

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!