Tapaktuan, KBBACEH.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menggelar penerangan Hukum pengelolaan, pendampingan dan pengawasan keuangan desa (gampong) se-Kabupaten Aceh Selatan, berlangsung di Aula Gedung Bappeda, Jalan Teuku Ben Mahmud, Tapaktuan, Kamis (2/3/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Kamarsyah S.Sos MM selaku mewakili Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan, Drajat Setiharso, serta diikuti para keuchik se-Aceh Selatan.
Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro SH MH melalui Kasi Intelijen, M. Alfryandi Hakim SH kepada wartawan mengatakan, kegiatan ini merupakan penerangan hukum tentang pengelolaan keuangan gampong.
“Sekaligus mengingatkan para keuchik dengan harapan dapat mengelola anggaran dana desa (gampong) tahun 2023,” ujarnya.
Menurutnya, dalam pengelolaan dana desa (DD) mesti tepat guna serta tepat sasaran sesuai aturan dan juknis sebagaimana Permendes PDTT no.08 tahun 2022 tentang preoritas penggunaan DD Tahun 2023, tanpa adanya indikasi perbuatan melawan hukum.
“Pak Kajari Aceh Selatan sangat mengapresiasai dan berterima kasih atas antusias para keuchik dalam kegiatan tersebut,” pungkasnya. (IS/Red).