Subulussalam, KBBACEH.news – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam menahan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, berinisial S atas kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong (APBK) Desa setempat pada Tahun Anggaran 2021, Sabtu (13/5/2023).
Oknum mantan Pj Kepala Desa Batu Napal diduga melakukan penyelewengan APBK dan kurang bayar Insentif triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2021.Penahanan dilakukan setelah tim Penyidik Kejari Kota Subulussalam menetapkan S sebagai tersangka.
Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Renaldho Ramadhan SH MH kepada awak media menyebutkan atas kasus tersebut ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 335.586.000.
“Dalam 20 hari kedepan, tersangka S mantan Pj kepala Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat dilakukan penahanan,” kata Kasi Pidsus Renaldho Ramadhan.
Disebutkan, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dikabarkan sebelumnya, Kejari Kota Subulussalam merilis kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong Desa Batu Napal.
“Ekspos penghitungan kerugian Negara tersebut digelar bersama dengan Inspektorat dikantor Inspektorat Kota Subulussalam, Rabu (3/5/2023) lalu,” pungkasnya. (Solin/Red).