KBBAceh.News |SUBULUSSALAM –
Setelah Majelis Hakim Aceh Singkil menyampaikan putusan terhadap Tiga terdakwa atas kasus pembunuhan yang terjadi di Panglima Saman Kecamatan Runding Kota Subulussalam, Selasa 04/11/2025.
Ketiga terdakwa masing-masing Junaidi (23), Mardoni (21), dan Roni (23) dijatuhi hukuman 17 tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hasil Putuasn sidangan tersebut pihak keluarga korban menyampaikan kepada media KBBAceh.news, ini akan menerima keputusan hakim, karena sudah mempercayakan sepenuhnya kepada penuntut umum terhadap kasus pembunuhan tersebut.
Namun pihak keluarga berharap dengan adanya pembunuhan berencana tersebut kepada terdakwa dihukum seberat-beratnya sesuai hukuman yang berlaku itu harapan para keluarga korban sebelumnya.
Suardi, Martua Kandung Korban, menambahkan kejadian ini jauh dari pemikiran sebelumnya, namun karena ini sudah kehendak yang Maha Kuas, kami selaku keluarga Dengan Lapang Dada menerimanya walaupun Hati bersedih.
Suardi menyampaikan, mewakili keluarga Korban, Mengucapkan Terimakasih atas Kenerja Penegak Hukum, baik dari Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan yang sudah menjalankan tugas nya masing-masing selama ini.
Selaku mertua mendoakan Almarhum menantu saya, semoga tenang di sana dan mendapatkan keadilan putusan yang ditangani oleh penegak hukum saat ini.
Walaupun JPU ( Jaksa Penuntut Umum) mengatakan banding, kami menyerahkan sepenuhnya kepada JPU, semoga kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali kepada siapapun dan ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya.
Suardi selaku Orang Tua (Martua Kandung) dari Korban menyampaikan, melipat tangan serta mengucapkan kepada seluruh Masyarakat yang sudah ikut belasungkawa atas musibah yang kami Alami tutup nya. (Suhen)