Tapaktuan, KBBAceh.news – Penolakan Ahmad Marzuki PJ Gubernur Aceh Atas Skema Dana Otsus 80 -20 % Adalah Responsif Positif yang Sepantasnya Kita Apresiasi
Mencermati dengan teliti serta seksama berita di beberapa media cetak dan elektronik tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) 2024 sampai dengan hari ini pembahasannya masih bertele-tele telah mengundang banyak pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat
Diantara penilaian miring tersebut telah melahirkan pertanyaan, “Apakah DPRA benar sedang melakukan transaksi anggaran untuk Pokir mereka dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) seperti dugaan adanya indikasi kuat konspirasi seperti yang telah di ungkapkan Muhamad MTA juru bicara pemerintah aceh kepada awak media
Alasan kuat atas dugaan konspirasi ini tercermin dari keinginan banggar DPRA bersama TAPA untuk membuat skema pembagian Dana Otsus 80 – 20 % antara provinsi dan kabupaten / kota, porsi untuk provinsi 80 % sementara untuk kabupaten / kota porsinya 20 %
Melihat porsi pembagian dana Otsus selama ini skemanya adalah 60 – 40%, untuk provinsi 60 % sementara untuk kabupaten / kota 40%
Malahan mengamati melemahnya Fiskal Aceh semestinya porsi pembagian dana Otsus itu sepantasnya
50 – 50 % provinsi 50 % dan kabupaten / kota 50 %
Pedoman penyusunan anggaran Daerah (provinsi) mesti mengacu pada kebutuhan masing – masing kabupaten / kota yang sudah dituangkan dalam RPJMD kabupaten / kota dan inilah patokan dalam menganalisa kajian penganggaran yang berdasarkan aspirasi masyarakat yang disesuaikan dengan RPJMD masing – masing kabupaten / kota mengingat Dana Alokasi Khusus (DAK) memiliki variabel yang tidak sama atau berbeda dengan Dana Alokasi mum (DAU)
Maka berdasarkan uraian pendapat saya diatas saya sangat sependapat dengan Ahmad Marzuki Gubernur Aceh bahwa skema
80 -20 % adalah penzaliman atas hak porsi pembagian dana Otsus yang semestinya diterima oleh kabupaten / kota di Aceh. (T. Sukandi FOR PAS)