KUTACANE, KBBACEH.news – Terkait mencuatnya kasus pengelolaan anggaran BOS di SMP Negeri 1 Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara, untuk sementara waktu diminta kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, agar copot kepala sekolah tersebut, hal itu disampaikan ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA), Pajri Gegoh, selain itu pihaknya juga meminta agar pihak terkait mengaudit setiap item kegiatan yang bersumber dari dana Bos tahun 2021-2022.
” Kita mendapatkan informasi dari sumber yang layak dipercaya, menyebutkan bahwa oknum Kepsek SMP Negeri 1 Ketambe, jarang masuk kantor, jikapun dia masuk, hanya sebentar saja, kemudian ironisnya lagi beberapa hari yang lalu sejumlah siswa disuruh untuk memperbaiki kursi yang ada di ruang kelas rusak, padahal seharusnya mereka hanya untuk belajar, bukan untuk memperbaiki atau dipekerjakan dengan alasan apapun,” ucap Fajri kepada KBBACEH.news di Kuta Cane, Sabtu (10/6/23).
Ia melanjutkan, untuk perbaikan kursi maupun perawatan gedung, boleh digunakan dana BOS dengan menggunakan jasa tukang, sehingga apa yang dilakukan oleh kepala sekolah tersebut dinilai sangat miris pasalnya sang oknum kepala sekolah harus menyuruh siswa untuk bekerja memperbaiki kursi siswa.
” Kami meminta Kadiisdikbud setempat untuk secepatnya melakukan evaluasi kinerja Kepsek SMP Negeri 1 Ketambe. Untuk apa mempertahankan oknum kepala sekolah berkinerja bobrok seperti itu, hal ini juga dapat mempengaruhi mutu pendidikan sekolah tersebut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) SMP Negeri 1 Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) sejak tahun 2021-2022 diduga syarat masalah.
Adapun yang menjadi kontruksi permasalahannya yakni pembayaran honorarium tenaga guru non-pns. Kemudian sistem pengadaan barang dan jasa seperti alat tulis kantor ditenggarai dimonopoli oleh oknum kepala sekolah.
Selanjutnya sejumlah penempatan guru non-pns di sekolah tersebut, disinyalir masih mempunyai hubungan kerabat dengan oknum kepala sekolah yang terindikasi KKN, biaya snack dewan gurunya tidak sesuai dengan kebutuhan, dan biaya perawatan taman sekolah serta biaya perawatan gedung sekolah diduga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Selain itu kegiatan ekstrakurikuler diduga kuat dugaan banyak yang fiktif. Sedangkan rapat evaluasi dan kordinasi dengan pihak komite sekolah sangat jarang dilakukan. Semua kegiatan tersebut, seolah-olah sesuai dengan laporan keuangan SPJ Bos. Namun pada faktanya banyak item kegiatan tidak sesuai dengan laporan. Sebab laporan keuangan SPJ Bos tersebut, sudah dibuat dengan rapi oleh pihak lain.
Diketahui bahwa sesuai undang-undang sistem pengelolaan keuangan BOS harus bersifat transparan, terbuka dan akuntabel, hal ini sudah tertuang dalam Undang -undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dan amanah UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta undang undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan besaran Dana BOS di Tahun 2022, di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp.1.100.000 per siswa. Sementara, di tahun 2023, ada kenaikan sebanyak Rp.30.000 di tingkat SD menjadi Rp. 930.000 dan SMP Rp40.000 menjadi Rp. 1.140.000 persiswa.
Sementara itu, Kadisdik Aceh Tenggara, H Zulkifli melalui Kabid SMP, Habibi SPd, ketika dikonfirmasi belum lama ini kepada KBBACEH.news , lewat WhatsApp nya mengatakan, akan dibicarakan dulu dengan yang bersangkutan selaku kepala sekolah dimaksud. [Hidayat/red]
Dugaan yg di sampaikan oleh LSM Penjara terhadap kinerja kepsek SMPN 1 Ketambe tidak benar,karena info yg di dapat kan keliru atau salah