Kutacane, KBBaceh.news- Wah bobrok kinerja para anggota legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara), periode 2019-2024 menjadi masa terburuk bagi kalangan masyarakat luas.
Pasalnya mereka sebagai anggota DPRK sebagai perwakilan rakyat (masyarakat), seharusnya bisa mengeluarkan produk Qanun Daerah (Peraturan Daerah), untuk kepentingan masyarakat ataupun Qanun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun sayangnya, semenjak mereka dilantik menjadi anggota DPRK sudah berjalan empat tahun,tak ada satu produk Qanun pun yang dihasilkan, ini sangat ironis sekali, ujar Armada, kepada wartawan (30/5/23), salah satu warga Kutacane.
Padahal menurut Armada, pembentukan Qanun Daerah sangat penting, karena untuk melahirkan suatu Qanun bisa lewat usulan masyarakat dan usulan inisiatif DPRK sendiri. sehingga lahirnya suatu Qanun, tentu saja akan dapat menghasilkan produk hukum.
“Kita sangat menyayangkan sikap para anggota legislatif kita yang hanya duduk -duduk untuk menikmati berbagai fasilitas saja. Sedangkan Qanun yang mereka keluarkan hanya Qanun APBK saja,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA), Pajri Gegoh Selian, mengatakan ia sangat menyanyangkan sikap para anggota DPRK Agara.
“Mereka belum sepenuhnya menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota dewan, sebab DPRK memiliki tiga fungsi, yaitu: Fungsi Legislasi, diwujudkan dalam membuat peraturan daerah (Qanun) bersama Kepala Daerah. Fungsi Anggaran, dibuat sesuai rencana dan anggaran belanja dan belanja daerah bersama Kepala Daerah. Dan Fungsi Pengawasan , diwujudkan dalam peraturan pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Namun mereka hanya mengesahkan Qanun APBK saja, Ini sangat kita sayangkan,” ungkapnya.
“Kita mendorong, mereka diakhir masa jabatannya sebagai anggota DPRK untuk bisa mengeluarkan produk Qanun Daerah, sebagai prioritas utama untuk kepentingan daerah kita,” Ujar Gegoh Selian.
Sementara itu pimpinan I Jamudin Selian, saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, belum bisa memberikan keterangan secara detail, karena ia sedang diluar kota mengikuti Bimtek Partai.
Kemudian Wakil Banleg Mufti Desky, memberikan keterangan terkait Qanun Daerah, bahwa terkendalanya pembuatan Qanun Daerah dikarenakan anggaran yang minim. Tandas Desky. [Hidayat red]