Jakarta, KBBACEH.news – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, ditolaknya KLB Deli Serdang oleh Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) adalah penegasan, terhadap kebenaran, legalitas, dan
konstitusionalitas Partai Demokrat.
“Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha
Esa, bahwa apa yang telah diputuskan oleh Pemerintah hari ini adalah penegasan, terhadap kebenaran, legalitas, dan konstitusionalitas Partai Demokrat,” ucap AHY dalam siaran pers, Rabu (31/3/2021).
Menurutnya, kepengurusan serta Konstitusi Partai, yakni AD/ART Partai
Demokrat, yang dihasilkan oleh Kongres ke-V Partai Demokrat
2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan
oleh negara.
“Artinya, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat.
Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme di tubuh Partai
Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus
Harimurti Yudhoyono,” tegas AHY.
“Atas pernyataan Pemerintah itu, dengan kerendahan hati, kami
menerima keputusan tersebut. Kami bersyukur, keputusan
pemerintah ini adalah kabar baik, bukan hanya untuk Partai
Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di Tanah Air,” tambahnya. (Red).