Tapaktuan, KBBACEH.news – Koperasi liar disinyalir dijalankan oleh pelaku pratik rentenir dengan mematok bunga berdasarkan besarnya pinjaman, kian menjamur di Kabupaten Aceh Selatan.
Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri SE mengatakan, menjamurnya pratik rentenir berkedok koperasi tersebut hampir merata di 18 kecamatan.
“Lebih parahnya lagi, koperasi liar tersebut telah membuka kantor hampir merata di Aceh Selatan ditengah mewabahnya Virus Corona atau Covid-19,” kata Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Jum’at (18/9/2020).
Menurutnya, keabsahan rentenir berkedok koperasi dengan mematok bunga 20 persen dari jumlah pinjaman masyarakat pelaku usaha kecil dan menengah itu, tidak terdata di Pemkab Aceh Selatan.
“Tetapi anehnya, pelaku rentenir yang menyebut dirinya sebagai koperasi penolong rakyat dan kebal hukum itu bebas membuka kantor di Aceh Selatan,” ungkapnya.
Semestinya, sambungnya, masyarakat pelaku usaha di wilayah Aceh Selatan, harus sadar bahwa pinjaman berbunga itu sama dengan melakukan riba.
“Oleh karena itu, kita meminta kepada Pemkab Aceh Selatan maupun pihak hukum untuk menertibkan pratik rentenir di Aceh Selatan ini,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Disdagperinkop UKM Aceh Selatan, T. Harida Aslim SE MM melalui Kabid Koperasi dan UKM, Yunardi SP menyatakan, sejauh ini pihaknya sudah pernah melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi terkait izin koperasi dimaksud.
“Koperasi – koperasi yang meminjamkan uang kepada masyarakat pelaku usaha di Aceh Selatan ini, tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Aceh Selatan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia menyarankan kepada masyarakat pelaku usaha agar tidak menggunakan jasa koperasi ilegal tersebut.
“Ya, banyak masyarakat pelaku usaha kecil dan menengah di daerah ini
terjebak untuk meminjam uang kepada rentenir alias koperasi ilegal dengan bunga diluar ketentuan pemerintah,” tutupnya. (IS/Red).