Kutacane.KBBAcehaceh.news – Kualitas pengerjaan proyek pengembangan jaringan air bersih Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) yang sedang dikerjakan oleh rekanan, sangat diragukan, Pada Selasa (12/9/2023).
Berdasarkan amatan KBBAceh.news terlihat proyek yang dikerjakan pihak rekanan tanpa papan informasi, sehingga banyak kalangan menilai telah mengabaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pengerjaan proyek yang sedang dikerjakan oleh kontraktor (rekanan) Itu terlihat sepanjang Jalan Nasional Kutacane -Gayo Lues yakni desa Kampung Baru, Tanah Merah, Pulo Peding kecamatan Badar kabupaten Aceh Tenggara.
Akan tetapi sangat kita sayangkan terlihat beberapa item proyek itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengerjaan seperti penanaman pipa PVC ND ukuran 4 inci (ND 400 milimeter) terlalu dangkal, Kemudian pipa PVC yang sudah ditanam itu tidak menggunakan pasir halus.
Sehingga dikhawatirkan jika mobil yang melintas maka pipa akan mudah pecah akibat getaran dan tekanan tonase beban lintasan.
Salah seorang pegiat Lsm di kabupaten Aceh Tenggara, Faisal Kadri Dube S Sos mengatakan dirinya sangat menyanyang kan terhadap buruknya kualitas pengerjaan proyek pengembangan jaringan air bersih tersebut.
“Seharusnya setiap item pekerjaan proyek harus sesuai dengan spesifikasi teknis pengerjaan dan sesuai dengan lokasi atau medan lokasi nya, apalagi pemasangan pipa itu dilakukan diberem Jalan Nasional. Sehingga sangat mengganggu lalulintas kendaraan,” Ujar Faisal Kadri Dube.
Selain itu, Faisal Kadri Dube menjelang proyek yang sedang dikerjakan rekanan tanpa tidak memasang papan informasi (plang nama) indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak ter monitoring besarnya jumlah anggaran dan sumber anggaran proyek Itu.
“Seharusnya setiap pengerjaan proyek, pihak rekanan wajib memasang papan informasi untuk memudahkan masyarakat luas dalam melakukan pengawasan semua elemen. Karena proyek Itu dikerjakan menggunakan uang negara, bukan uang pribadi,” Kata Faisal Kadri Dube.
Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu tau, dalam UU no 14/2008 pun sudah tertera, jadi tidak ada alasan lagi sebuah proyek baik itu APBD/APBN tidak menggunakan papan informasi.
Pada sisi lain, pengerjaan proyek Itu tidak ada ketegasan pihak konsultan pengawas. Seharusnya pihak pengawas harus tegas menjalankan item pekerjaan yang tertuang di dalam dokumen kontrak kerja. Karena pihak pengawas sepertinya terkesan tutup mata atas kualitas pengerjaan proyek tersebut.
“Anehnya lagi dalam melaksanakan penyambungan pipa PVC ND ukuran 4 inci Itu dikerjakan oleh pihak pegawai PDAM Tirta Agara,” Tegasnya.
Faisal Kadri Dube menyebutkan mereka seharusnya paham tentang pemasangan pipa karena mereka sudah profesional, namun pada kenyataannya tidak seperti itu.
“Kita berharap kepada pihak PUPR kabupaten Aceh Tenggara Jika pun proyek ini nantinya selesai dikerjakan oleh pihak rekanan jangan dulu di pho kan. Sebab proyek ini syarat masalah. Timpal warga setempat,” Ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan pihak KBBAceh.news masih berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang berkompeten terkait kualitas dan mutu pengerjaan proyek tersebut diragukan banyak kalangan.[Hidayat]