Akurat Mengabarkan - 31 Agustus 2020 08:36

Libas sayangkan Kontraktor Pasar impres Tapaktuan Abaikan K3

Libas sayangkan Kontraktor Pasar impres Tapaktuan Abaikan K3
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Indevenden Bersih Aceh Selatan (Libas) May Fendry mengatakan, Pembangunan pasar impres Tapaktuan yang bersumber dari dana otsus 2020 yang dikerjakan oleh PT Arif pratama kontruksi ini di nilai mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek konstruksi pasar impres tapaktuan, harus segera diganjar sanksi apabila mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), kata May fendy pada media, Senin (31/08/2020).

Dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi, perusahaan kontraktor bisa dikenai denda administratif. Pada hal dalam Undang-Undang jasa kontruksi, perusahaan kontraktor bisa dikenai denda adminitrasi.

Kontraktor yang lalai dalam K3 dalam mengabaikan SOP (prosedur operasi standar), bahkan hingga mengakibatkan kecelakaan kerja dan menimbulkan korban, harus dikenakan denda administratif sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Menurutnya May fendry, pasal 96 Undang-Undang Jasa Konstruksi menyatakan, “Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif”.

Untuk itu, regulasi tersebut harus bisa diterapkan dalam rangka memberikan efek jera kepada pihak yang mengabaikan K3 dalam pembangunan infrastruktur pasar impres tapaktuan tersebut

menginginkan agar pembangunan infrastruktur pasar impres tapaktuan yang bersumber dari dana otsus 2020 yang menelan anggaran 3 Milyar lebih, tidak dijadikan target yang mengakibatkan kontraktor menjadi terburu-buru sehingga mengabaikan K3 dan SOP, ” jelasnya.

May fendry juga mengingatkan penyedia jasa konstruksi untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja, antara lain dengan melaksanakan tahapan kerja secara semestinya.

“Penyedia jasa konstruksi agar menjaga kualitas dan keselamatan kerja dan mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku demi terwujudnya cita cita bersama untuk tercapainya Aceh Selatan Hebat.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Berita Terkini

Ketua TP-PKK Aceh Selatan Menggelar Pelatihan Pengelolaan Sampah

Ketua TP-PKK Aceh Selatan Menggelar Pelatihan Pengelolaan Sampah

Berita   Nanggroe   News
Diduga Syarat Masalah Aparat Hukum Diminta Usut Pengerjaan Proyek Rabat Beton Tahun 2022-2023 Desa Makmur Jaya Kecamatan Darul Hasanah

Diduga Syarat Masalah Aparat Hukum Diminta Usut Pengerjaan Proyek Rabat Beton Tahun 2022-2023 Desa Makmur Jaya Kecamatan Darul Hasanah

Berita   Hukum   Nanggroe   News
Camat Tapaktuan Ramzil Hadi, S.STP, M.Si Melantik Wirli Sebagai Keuchik Lhok Bengkuang Timur

Camat Tapaktuan Ramzil Hadi, S.STP, M.Si Melantik Wirli Sebagai Keuchik Lhok Bengkuang Timur

Berita   Nanggroe   News   Pemerintahan
PT. PSU Penuhi Undangan Rapat Dari Pemda Aceh Selatan

PT. PSU Penuhi Undangan Rapat Dari Pemda Aceh Selatan

Berita   Headline   Nanggroe   News
Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Aceh Selatan Vidcon Dengan Menteri Dalam Negeri

Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Aceh Selatan Vidcon Dengan Menteri Dalam Negeri

Berita   Nanggroe   News   Pemerintahan
Waspada, Akun FB Catut Nama dan Foto Pj. Bupati Aceh Selatan, Modus Salurkan Bantuan

Waspada, Akun FB Catut Nama dan Foto Pj. Bupati Aceh Selatan, Modus Salurkan Bantuan

Berita   Nanggroe   News
KIP Agara Gelontorkan Rp 196 Juta Untuk Sewa Gudang Logistik

KIP Agara Gelontorkan Rp 196 Juta Untuk Sewa Gudang Logistik

Berita   Nanggroe   News   Politik
Alhamdulillah Telah Tercapai Kata Sepakat Antara Mahasiswa Aceh Selatan Dan Gayo Lues

Alhamdulillah Telah Tercapai Kata Sepakat Antara Mahasiswa Aceh Selatan Dan Gayo Lues

Berita   Headline   Hukum   Nanggroe   News
Proyek Peningkatan Jalan Pertanian Pokir DPRK Agara Darul Hasanah Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Proyek Peningkatan Jalan Pertanian Pokir DPRK Agara Darul Hasanah Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Berita   Hukum   Nanggroe   News
Pj Bupati Aceh Selatan Mengutus Plt Sekda Ke Banda Aceh Untuk Menyelesaikan Kesalahpahaman Antara Mahasiswa Aceh Selatan Dan Gayo Lues

Pj Bupati Aceh Selatan Mengutus Plt Sekda Ke Banda Aceh Untuk Menyelesaikan Kesalahpahaman Antara Mahasiswa Aceh Selatan Dan Gayo Lues

Berita   Headline   Nanggroe   News
error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!