Tapaktuan, KBBACEH.news – Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri mempertanyakan keberadaan dua unit alat berat (beco dan buldozer) dilokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Gampong Lhok Rubek, Kecamatan Pasie Raja.
“Kita pertanyakan karena ada informasi dua unit alat berat tersebut tidak berada di TPA,” kata Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (15/9/2020).
Juga berdasarkan informasi, lanjutnya, kedua alat berat tersebut dipinjam pakaikan kepada masyarakat sejak beberapa bulan lalu. Padahal sampah di lokasi TPA sudah menggunung.
“Kita juga pertanyakan apakah sejauh ini pengelolaan kedua alat berat kepada pihak lain tersebut sudah sesuai prosedur atau ilegal sehingga merugikan Pemkab Aceh Selatan dari sektor PAD,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mendesak agar pihak terkait segera mengevaluasi dan menindak lanjuti hal tersebut, pasalnya jika pengelolaan aset tidak sesuai prosedur maka daerah akan dirugikan.
“Kami minta seluruh aset Pemkab Aceh Selatan segera ditertibkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk keperluan daerah, bukan pribadi kelompok atau golongan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan, Mirjas Syahputra S.Si ketika dikonfirmasi secara terpisah menjelaskan, bahwa pengelolaan dua alat berat tersebut sesuai prosedur dan untuk PAD Aceh Selatan.
“Kami mengarahkan agar pengelolaan aset tersebut masuk ke sumber PAD Aceh Selatan,” jelasnya. (IS/Red).