Akurat Mengabarkan -

Lsm PENJARA Aceh Desak Pihak Hukum Melidik Realisasi Dana Bos SMP Negeri 1 Badar  Tahun 2022-2023

Lsm PENJARA Aceh Desak Pihak Hukum Melidik Realisasi Dana Bos SMP Negeri 1 Badar  Tahun 2022-2023
Pajri Gegoh Selian, Ketua Lsm PENJARA Provinsi Aceh  Akurat Mengabarkan
Bagikan:

Kutacane, KBBAceh.news | Ketua Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian SE, mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian CQ Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Agara, untuk secepatnya bisa melidik seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) SMP Negeri 1 Badar. Demikian diungkapkan Pajri Gegoh Selian kepada kbbaceh.news Jumat (1/3/24).

Karena berdasarkan Permendikbud Nomor: 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Juknis 2019 , anggaran dana bos harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Hal ini untuk menghindari terjadinya kong kalikong antara oknum kepala sekolah dan bendahara maupun pihak lain untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu.

Menurut Pajri Gegoh, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, terkait penggunaan dana bos di sekolah tersebut dirundung berbagai persoalan, diantaranya realisasi untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa, biaya makan minum guru, pembelian buku paket untuk kebutuhan siswa di perpustakaan, biaya untuk kebutuhan alat tulis kantor yang keraf menjadi permasalahan, lantaran tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Pajri Gegoh menuding, bahwa seolah- olah semua kegiatan yang sudah direalisasikan dalam dokumen SPJ keuangan Bos dikerjakan. Akan tetapi menurut informasi yang kita dapat tidak seperti itu. Kemudian dokumen realisasi penggunaan dana Bos, pihak oknum kepala sekolah maupun bendahara tidak pernah menjelaskan dan memaparkan kepada dewan guru. Dan tidak pernah ditempelkan di papan informasi sekolah. Hal ini diduga sengaja dilakukan oleh oknum kepala sekolah, untuk menghindari keterbukaan informasi publik. Urai Gegoh.

Seharusnya pengunaan dana bos harus sesuai dengan peruntukan nya dan kebutuhan siswa- siswi. Dan setiap item kegiatan harus jelas, bukan untuk ditutupi terhadap para tenaga guru. Sedangkan informasi lain yang berkembang, bahwa pihak oknum kepala sekolah dan bendahara maupun pihak lain diduga telah melakukan korporasi, baik terhadap dana bos maupun sistem penerimaan siswa baru tahun ajaran baru 2023 tahun lalu. Karena pihak wali murid tetap membayar biaya pembelian seragam sekolah dan olahraga serta lambang atau simbol. Setiap siswa dikenakan Rp 650.000. (Enam ratus lima puluh ribu rupiah). Informasi ini kita himpun dari kalangan murid baru. Tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa penggunaan anggaran dana Bos SMP negeri 1 Badar disinyalir tidak transparan dan syarat masalah.

“Untuk itu kita selaku control sosial kalangan lsm mendorong kepada pihak aparat penegak hukum untuk secepatnya bisa mengusut dugaan penggunaan dana bos SMP Negeri 1 Badar, jika terbukti ada ketimpangan ataupun terjadinya potensi kerugian negara dalam pengelolaan keuangan Bos, maka kita minta untuk diproses secara hukum yang berlaku. Karena siapapun yang melakukan perburuan indikasi korupsi terhadap keuangan negara, harus di hukum dengan setimpal, untuk memberi efek zera terhadap pelaku korupsi. Harap Gegoh Selian.

Terkait adanya indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan Bos khususnya tahun 2022-2023 , Kepsek SMP Negeri 1 Badar , Hamdani, ketika dikonfirmasi melalui ponselnya belum lama ini, menjelaskan bahwa setiap item penggunaan anggaran dana Bos sudah sesuai dengan prosedur dan juknisnya. Singkat Hamdani.[Hidayat]

Bagikan:

Warning: Undefined variable $post in /home/n1608374/public_html/kbbaceh.news/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 102

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/n1608374/public_html/kbbaceh.news/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 102

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!