Aceh Singkil.KBBAceh.news – Masyarakat Desa Haloban Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil melayangkan surat kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) terkait salah seorang Bakal Calon (Balon) Kepala Desa Haloban atas nama Irwan hingga saat ini diduga belum memiliki salah satu syarat wajib yakni masih belum lagi cuti dari jabatannya selaku Keuchik Desa Haloban, Pada Minggu (10/9/2023).
“Benar saya telah mengirim surat elektronik kepada P2K Kampung Haloban kemaren, Jumat (9/9/2023) dan diterima langsung oleh ketua P2K Kampung Haloban,” Ujar Ahmad Azis, Warga Haloban, Aceh Singkil.
Ahmad Azis menjelaskan bahwa surat tersebut memuat keberatan warga kepada salah satu Balon kepala Desa Haloban yang di duga belum memiliki syarat wajib yakni belum cuti dari jabatannya selaku Kepala Kampung Haloban.
Ahmad Azis menambahkan seharusnya sebagai kepala Desa beliau bijaksana dan memberikan contoh untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
“Sebagaimana Perbub Aceh Singkil nomor 17 tahun 2021, Irwan sebagai Kepala Desa Haloban wajib menjalani cuti sejak penetapan bakal calon oleh Panitia Pemilihan Keuchik Desa Haloban,” lanjut Ahmad Azis.
Ia mengatakan terkait bagaimana proses permohonan cuti Kepala Desa Haloban tersebut. yang Ia tahu hingga kemaren Jum’at, 8 September 2023 Pj. Bupati belum ada mengeluarkan persetujuan cuti Kepala Desa Haloban.
Lebih lanjut, Ahmad Azis meminta kepada Panitia Pemilihan Keuchik Desa Haloban untuk menindaklanjuti keberatan yang Ia sampaikan dengan bijaksana, jujur, adil, profesional dan sesuai dengan aturan-aturan.
“Sekedar diketahui, Berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil, pasal 18 ayat (1) berbunyi, Keuchik yang ingin mencalonkan diri untuk kedua kalinya, wajib menjalani cuti sejak ditetapkan sebagai bakal calon keuchik sampai dengan penetapan calon keuchik terpilih,” Pungkas Ahmad Azis.(Suhen)