Akurat Mengabarkan - 19 Desember 2024

Menakar Dengan Nalar Konstitusi, Idiologi, Demokrasi dan Sosiologi Wacana Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD

Menakar Dengan Nalar Konstitusi, Idiologi, Demokrasi dan Sosiologi Wacana Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD
T. Sukandi  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBAceh.news – Secara kronologi Diera pemerintah presiden Soeharto di zaman orde baru, telah terjadi pelaksanaan kekuasaan presiden secara absolut karena konstitusi negara  UUD 1945 telah di selewengkan pemahamannya terutama pasal 7 yang bunyinya “Jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun setelahnya dapat di pilih kembali” implementasi pasal 7 ini dimaknai bahwa presiden dapat di pilih kembali berkali-kali tampa batas

Maka oleh karena itu kekuasaan presiden pada saat itu menjadi “Tidak Tak Terbatas” dinilai kekuasaan yang seperti itu bersifat otoriter atau diktator

Akibatnya mayoritas rakyat Indonesia menjadi muak dan bosan pada pemerintahan orde baru Soeharto yang bertangan besi, maka lahirlah gerakan rakyat yang di motori oleh kaum reformis terutama mahasiswa yang di komandoi oleh 4 tokoh bangsa, Gusdur, Megawati, Hamengkubuwono dan Amien Rais

Setelah pemerintahan Soeharto tumbang maka di Amandemen Pasal 7 UUD 1945, berbunyi bahwa : “Jabatan presiden dan wakil presiden 5 tahun setelahnya dapat di pilih kembali untuk satu kali lagi” maknanya jabatan presiden dibatasi cukup 2 priodeisasi saja (10 tahun)

Setelah Konstitusi negara pasal 7 UUD 1945 ini di amandemen maka para kaum reformis juga menginginkan sistim pemilihan pemerintah kepala negara dan pemerintah kepala daerah yang selama itu dipilih melalui perwakilan mesti direformasi menjadi pemilihan langsung (pilsung)

Maka di amandemen kembali UUD 1945 pasal 1 ayat 2, yang awalnya berbunyi “Kedaulatan berada ditangan rakyat di laksanakan sepenuhnya oleh MPR” di amandemen menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dilaksanakan berdasarkan Undang-undang”

(Inilah dasar hukum Pilsung pilpres dan pilkada di tinjau dalam perspektif KONSTITUSI)

Bahwa sesungguhnya UUD 1945 bukan sekedar mengatur tentang Konstitusi berbangsa dan bernegara tapi di dalam UUD 1945 terdapat IDEOLOGI negara (pembukaan UUD) yaitu PANCASILA, bahwa secara konstitusi NKRI dalam memilih pemimpinnya kepala negara dan kepala daerah jelas ada dasar hukumnya (pasal 1 ayat 2 UUD 1945) akan tetapi secara Ideologi Pancasila, Pilsung bertentangan dengan “butir ke 4 Pancasila” (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN) Roh Pemilihan pemimpin di negara kita Menganut Azas Ideologi Pancasila (di dalam Islam tidak ditemukan referensi pemilihan pemimpin secara langsung) yang ada adalah pemilihan pemimpin secara “Musyawarah Mufakat” melalui PERWAKILAN, bahwa : Presiden mandataris MPR  (presiden di pilih MPR) serta MPR mandataris Rakyat (MPR dipilih Rakyat) dan untuk kepala daerah di pilih oleh DPRD

(Ini adalah berdasarkan perspektif IDEOLOGI)

Akan tetapi pada pasal 1 ayat 1 UUD 1945 berbunyi “Negara berbentuk Republik” (ini adalah pasal yang tidak boleh di amandemen karena mengamandemen pasal ini sama dengan membubarkan NKRI) karena kata Republik mengandung makna “Kepentingan Rakyat” Artinya NKRI dibentuk atas dasar Kepentingan Rakyat karena rakyatlah yang berkuasa (berdaulat) di NKRI maka negara Kepentingan Rakyat adalah bentuk negara Demokrasi atau Demos Kratos maknanya adalah Pemerintahan Rakyat

(bahwa inilah tinjauan dalam  perspektif DEMOKRASI)

Pra reformasi rakyat Indonesia mencari alasan tentang politik negara kita sistem Pemilunya mesti di reformasi (di robah) dengan Pilsung karena sistem politik saat itu dalam pelaksanaannya bersifat otoriter (diktator mayoritas dan tirani minoritas) diera pemerintah Soeharto hanya membolehkan ada 3 partai politik saja (Golkar, PPP dan PDI) sementara Golkar mempunyai jalur A (ABRI) dan jalur B (Birokrasi) maka dari pemilu ke pemilu diera orde baru Golkar selalu jadi pemenangnya karena ABRI dan Birokrasi di jadikan alat pemenangan Golkar (Diktator mayoritas) serta PPP dan PDI hanya sebagai parpol pelengkap penderita saja (Tirani minoritas)

Pasca Reformasi setelah dilakukan Amandemen UUD 1945 maka di CABUT secara bertahap konstitusi yang menjadi senjata kekuasaan orde baru Soeharto yaitu satu paket (5 UU) yaitu, UU no 1 Tahun 1985 Tentang Pemilu, UU no 2 Tahun 1985 Tentang Susduk MPR, DPR-RI dan DPRD, UU no 3 Tahun 1985 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya, UU no 5 Tahun 1985 Tentang Referendum dan UU no 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan

Bahwa setelah berbagai sistem hukum politik ini di perbaiki maka dengan semangat reformasi lahirlah dan berdirilah berbagai partai politik yang telah memenuhi persyaratannya di perbolehkan untuk turut serta dalam pemilu

Bahwa dalam perjalanan waktu ternyata terbukti reformasi yang telah kita lakukan di bidang sosial politik jadi ke BABBLASAN (berlebihan) yang berbiaya tinggi yang merugikan keuangan negara dan daerah, rata-rata dari setiap Pemilu kita menguras APBN mencapai 70 T lebih demikian juga dalam biaya Pilkada APBD seluruh Indonesia terkuras tembus di angka 41 T (biaya pilkada serentak seluruh daerah di Indonesia 2024)

Keburukan lainnya dari Pilsung adalah terpecah belah nya masyarakat pasca pemilu dan pilkada karena ada kelompok Menang dan ada kelompok yang kalah, kelompok yang MENANG akan mendapatkan BALAS BUDI dan BALAS JASA sementara yang KALAH akan menerima perlakuan BALAS DENDAM dari kelompok pemenangnya

Akan tetapi bila Pemilihan kepala daerah di lakukan oleh DPRD tentu biaya yang di keluarkan Negara dan Daerah menjadi sangat RENDAH dan masyarakatpun tidak menjadi TERBELAH

Bila terjadi biaya tinggi dalam proses pilkada di DPRK dan PARPOL itu adalah tanggungan pribadi masing-masing Kandidat Calon kepala daerah dan serta yang lebih penting dari pada itu masyarakat tidak terpecah belah setelah dilaksanakannya pilkada. (Ini adalah tinjauan dalam perspektif SOSIOLOGI)

(Penulis T. Sukandi)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Berita Terkini

Menakar Dengan Nalar Konstitusi, Idiologi, Demokrasi dan Sosiologi Wacana Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD

Menakar Dengan Nalar Konstitusi, Idiologi, Demokrasi dan Sosiologi Wacana Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD

Berita   News   Opini
SMA Plus Ulumul Qur’an Aceh Selatan Bangun Kerja Sama Dengan IAIN Takengon

SMA Plus Ulumul Qur’an Aceh Selatan Bangun Kerja Sama Dengan IAIN Takengon

Berita   Nanggroe   News
FAKSI Aceh Dampingi Korban Dugaan Pemukulan Oknum TNI di Mie Gacoan Banda Aceh

FAKSI Aceh Dampingi Korban Dugaan Pemukulan Oknum TNI di Mie Gacoan Banda Aceh

Berita   Nanggroe   News
Awal Tahun 2025 Pemerintah Akan Bagikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kepada Pelanggan Rumah Tangga PLN, Dengan Daya 2.200 VA ke Bawah

Awal Tahun 2025 Pemerintah Akan Bagikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kepada Pelanggan Rumah Tangga PLN, Dengan Daya 2.200 VA ke Bawah

Berita   Nasional   News
Jangan Korbankan Perekonomian Masyarakat Untuk Selamatkan Kawasan Ekosistem Leuser

Jangan Korbankan Perekonomian Masyarakat Untuk Selamatkan Kawasan Ekosistem Leuser

Berita   Nanggroe   News
Ratusan Toko Alfamart Tutup, Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri Beri Tanggapan

Ratusan Toko Alfamart Tutup, Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri Beri Tanggapan

Berita   Bisnis   Ekonomi   Nasional
Masyarakat Aceh Selatan Berharap pada Pemerintah “Mualem Dek FAD” Kedepannya Dapat Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Melalui Sektor Tambang

Masyarakat Aceh Selatan Berharap pada Pemerintah “Mualem Dek FAD” Kedepannya Dapat Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Melalui Sektor Tambang

Berita   Ekonomi   Nanggroe   News
T. Sukandi : Masyarakat Bertanya  Jasa Bagi Hasil Dari Bank Serta Zakat Yang Dikelola Oleh Baitul Mal Aceh Selatan Selama Ini Dikemanakan

T. Sukandi : Masyarakat Bertanya Jasa Bagi Hasil Dari Bank Serta Zakat Yang Dikelola Oleh Baitul Mal Aceh Selatan Selama Ini Dikemanakan

Berita   Nanggroe   News   Opini
Tgk Amran Secara Resmi dan Kesatria Mengucapkan Selamat, Kepada H. Mirwan dan Baital Mukadis (MANIS) Dalam Acara Pembubaran Tim pemenangan AMAL di Posko Sipil Kotafajar

Tgk Amran Secara Resmi dan Kesatria Mengucapkan Selamat, Kepada H. Mirwan dan Baital Mukadis (MANIS) Dalam Acara Pembubaran Tim pemenangan AMAL di Posko Sipil Kotafajar

Berita   Nanggroe   News   Politik
Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Upacara Puncak Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024

Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Upacara Puncak Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024

Berita   Nanggroe   News