Akurat Mengabarkan - 21:23

Menakar “Moratorium Pabrik Semen” Dengan Neraca Optimis & Pesimis

Menakar “Moratorium Pabrik Semen” Dengan Neraca Optimis & Pesimis
T. Sukandi   Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBAceh.news – Pandangan optimis tentang rencana pendirian pabrik semen PT. Kota Fajar Semen di Aceh Selatan bertepatan dengan Moratorium yang baru saja di tetapkan oleh Pemerintah Pusat adalah satu motivasi bagi pihak Investor dan Pemda untuk melengkapi segala dokumen dan persyaratan yang di butuhkan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, di karenakan dengan moratorium maka ada interval waktu yang panjang untuk mempersiapkan diri dari segala persyaratan yang dibutuh seperti perubahan RTRW serta AMDAL dan persyaratan lainnya yang dibutuhkan.

 

Alasan obyektif lainnya adalah bahwa mendirikan pabrik semen yang berskala besar di butuhkan waktu bertahun-tahun lamanya (Estimasi untuk mempersiapkan infrastruktur pabrik semen PT kota fajar semen saja dibutuhkan waktu minimal 2 tahun lebih).

 

Lalu kontribusi apa yang di dapat Pemda Aceh Selatan dari berdirinya pabrik semen tersebut ? Maka mari kita lihat satu fakta pembanding tentang “Pabrik Semen”

PT Semen Padang berdiri pada 18 Maret 1910 yang notabenenya telah berumur 114 tahun bila dihitung sampai dengan sekarang ini dengan kapasitas produksi 8 jt ton s/d 8,9 jt ton / tahun.

 

CSR yang di berikan oleh perusahaan pada Pemko Padang adalah 2% (berdasarkan aturan CSR hanya dapat diberikan 2 s/d 4 %) dari deviden (keuntungan bersih perusahaan / tahun)

Dari data yang saya dapatkan di 2023 produksi Semen Padang produksinya 7,8 jt ton (195 jt zak dengan harga produksi Rp. 45 / zak).

Keuntungan produksi bersih perusahaan dengan asumsi terkofirmasi (hasil audit ferifikasi validasi oleh auditor publik yang bersifat akuntabel) di tahun 2023 keuntungan / ton adalah
Rp.270 000,- (Rp 10.800,-).

Bila dikalkulasikan 7,8 jt ton x 270.000 x 2 % CSR =
Rp 42, 120 M / tahun.

 

Keuntungan ini belum di hitung berdasarkan berapa “Saham” Pemko yang ditanam di perusahaan pabrik semen.

 

Andaikan Pabrik Semen PT Kota Fajar Semen jadi berdiri dan memproduksi 6 jt ton semen / tahun maka asumsi hitungan CSR-nya adalah 6 jt ton x 270.000 x 2%
= Rp 32, 400 M / tahun (tidak di hitung keuntungan berapa nanti Pemda Aceh Selatan menanamkan Sahamnya).

 

Akan tetapi bila kita takar moratorium dengan timbangan pikiran “Pesimis” tentu kita mesti menunggu kapan moratorium tersebut di cabut baru semua kelengkapan dokumen kita tunda saja dulu dan andaikan 2 atau 3 tahun lebih baru moratorium di cabut baru Pemda mengerjakan segala persyaratan yang butuhkan, betapa ruginya kita karna waktu selama itu kita buang secara sia-sia.

Akan tetapi semua ini tentu kita hitung secara ekonomi yang sifatnya “Bisnis to Bisnis”

Penulis, T. Sukandi

Bagikan:

Tinggalkan Komentar