Akurat Mengabarkan - 07:02

Menhan Sjafrie Sebut 15 Kementerian/Lembaga Ini Bisa Dijabat TNI Aktif

Menhan Sjafrie Sebut 15 Kementerian/Lembaga Ini Bisa Dijabat TNI Aktif
Suasana rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menhum, Menkeu, Menhan, dan Mensesneg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Jakarta, KBBAceh.news – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan bahwa terdapat 15 Kementerian/Lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Hal ini dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI.

“Jadi ada 15 kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya. Itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” kata Sjafrie setelah Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Maret 2025.

Menurut Sjafrie, prajurit TNI bisa memilih untuk tetap bertugas sebagai anggota militer atau beralih ke jabatan sipil. Jika mereka menduduki posisi dalam 15 kementerian/lembaga yang telah ditetapkan, maka mereka tidak perlu pensiun dari dinas militer.

“Di luar 15 plus, dia mesti pensiun, yang masuk pada 15 itu tidak (pensiun),” kata dia.

Adapun dalam pasal 47 UU TNI saat ini, hanya mencantumkan 10 kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif. Dalam RUU TNI yang sedang dibahas, terdapat tambahan lima institusi, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut, dalam revisi UU TNI ini, pemerintah juga mengusulkan perubahan pada tiga poin utama, yakni kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, serta regulasi terkait penempatan prajurit dalam jabatan sipil.

Terkait posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet, Sjafrie tidak memberikan tanggapan secara eksplisit. Namun, ia menegaskan bahwa prajurit yang menduduki jabatan di luar 15 kategori tersebut harus pensiun terlebih dahulu.

“Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena. Pensiun dulu, baru melanjutkan pekerjaannya,” kata Sjafrie.

Sedangkan berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang berlaku saat ini hanya ada 10 kementerian lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif.

Pasal 47

  1. Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
  2. Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Daftar Kementerian/Lembaga yang Bisa Dijabat TNI Aktif

Berikut daftar lengkap 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan:

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

2. Pertahanan Negara

3. Sekretaris Militer Presiden

4. Inteligen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. Dewan Pertahanan Nasional

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Kelautan dan Perikanan

Tambahan:

11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14. Kejaksaan Agung

15. Mahkamah Agung

(Sumebr, Kompas.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar