KBBAceh.News | Garut – Prosesi pelantikan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu Kabupaten Garut, akan dilangsungkan pada Jumat (7/11/2025) mendatang. Rencananya pelantikan akan digelar di Alun-alun Garut, Kecamatan Garut Kota.
Segala persiapan saat ini tengah dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut. Aturan terkait pelantikan PPPK paruh waktu sendiri telah tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Kendati kabar proses pelantikan 6.596 PPPK paruh waktu, membawa kegembiraan bagi yang akan dilantik. Namun, sangat miris terkait gaji yang akan diterima oleh masing-masing PPPK paruh waktu. Untuk jenjang tamatan ijazah SD akan diberikan gaji sebesar Rp500 ribu, SMP Rp600 ribu, SMA Rp700 ribu, D3 Rp900 ribu, sedangkan gaji PPPK Paruh Waktu yang berijazah S1 sebesar Rp1 juta.
Gaji tersebut akan diterima oleh pegawai PPPK paruh waktu, tanpa mendapatkan tunjangan apapun, baik Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Jika dilihat dari besaran gaji yang akan diterima sangat jauh setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kebupaten/Kota (UMK).
Ketua Umum Forum Guru dan Karyawan (Fagar), Ma’mol Abdul Faqih, mengatakan pihaknya sudah mengajukan terkait gaji untuk PPPK paruh waktu, pada pihak pemerintah. Yang mana pihaknya mengajukan setara dengan Upah Minimum Regional Kabupaten Garut atau sebesar Rp1,5 juta dengan sekema tidak melihat ijazah.
“Kami sudah mengusulkan, namun karena terbentur Undang-undang perimbangan yang mengharuskan jangan lebih 30 persen, pihaknya tidak bisa berbuat banyak,” ungkapnya.
Namun, kendati demikian tenaga honorer yang akan dilantik menjadi PPPK paruh waktu, tetap bersyukur atas segala perjuangan dan pengorbanan agar dapat diangkat.
“Perjuangan kami masih panjang. Kami tetap akan terus melakukan negosiasi dengan pihak pemerintah. Terutama, nanti dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Ma’mol. (Sumber, Priangan Insider)