Akurat Mengabarkan - 23 November 2021 08:36

Moeldoko ditolak PTUN, Demokrat : Ini Kemenangan Rakyat atas Ridha Allah SWT

Moeldoko ditolak PTUN, Demokrat : Ini Kemenangan Rakyat atas Ridha Allah SWT
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Jakarta, KBBACEH.news – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/2021).

Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol.

Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum. Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.

Lanjut Hamdan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan. (Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

Berita Terkini

Pj Bupati Aceh Selatan Mengutus Plt Sekda Ke Banda Aceh Untuk Menyelesaikan Kesalahpahaman Antara Mahasiswa Aceh Selatan Dan Gayo Lues

Pj Bupati Aceh Selatan Mengutus Plt Sekda Ke Banda Aceh Untuk Menyelesaikan Kesalahpahaman Antara Mahasiswa Aceh Selatan Dan Gayo Lues

Berita   Headline   Nanggroe   News
Sekolah MAN 3 Aceh Tenggara Bertekad Meningkatkan Kualitas Pendidikan Siswa Secara Imtak dan Imtek

Sekolah MAN 3 Aceh Tenggara Bertekad Meningkatkan Kualitas Pendidikan Siswa Secara Imtak dan Imtek

Berita   Nanggroe   News   Pendidikan
PT. PSU Mangkir Rapat Dengan Pemda Aceh Selatan

PT. PSU Mangkir Rapat Dengan Pemda Aceh Selatan

Berita   Headline   Nanggroe   News
DPPKB Agara Gelar Seminar Parenting, “Pemenuhan Hak Anak dalam Pengasuhan Tanggung Jawab Bersama”

DPPKB Agara Gelar Seminar Parenting, “Pemenuhan Hak Anak dalam Pengasuhan Tanggung Jawab Bersama”

Berita   Nanggroe   News
Pukat Aceh Minta KIP Aceh Selatan Lakukan Pengamanan Ekstra Terhadap Gudang Logistik Pemilu 2024

Pukat Aceh Minta KIP Aceh Selatan Lakukan Pengamanan Ekstra Terhadap Gudang Logistik Pemilu 2024

Berita   Headline   Nanggroe   News   Politik
Kisah Haru Warga Kluet Timur Dalam Proyek Bedah Rumah TMMD ke 118 Bersama Irdam Iskandar Muda

Kisah Haru Warga Kluet Timur Dalam Proyek Bedah Rumah TMMD ke 118 Bersama Irdam Iskandar Muda

Berita   Nanggroe   News   Peristiwa
TK Negeri Dharma Wanita Tapaktuan Salurkan Donasi Untuk Palestina

TK Negeri Dharma Wanita Tapaktuan Salurkan Donasi Untuk Palestina

Berita   Headline   Nanggroe   News
Wah Parah ! Sebagian Kontruksi Proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Penguatan Tebing di Agara Belum Selesai Dikerjakan, Tapi Sudah di PHO

Wah Parah ! Sebagian Kontruksi Proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Penguatan Tebing di Agara Belum Selesai Dikerjakan, Tapi Sudah di PHO

Berita   Hukum   Nanggroe   News
Sejumlah Kecamatan Di Aceh Barat Daya Di Landa Banjir

Sejumlah Kecamatan Di Aceh Barat Daya Di Landa Banjir

Berita   Headline   Nanggroe   News
Selesaikan Sasaran Fisik dan Non Fisik tepat Waktu, Dandim 0726/Sukoharjo Tutup TMMD Sengkuyung

Selesaikan Sasaran Fisik dan Non Fisik tepat Waktu, Dandim 0726/Sukoharjo Tutup TMMD Sengkuyung

Berita   Nasional   News
error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!