Aceh Utara, KBBAceh.news – Seorang warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Ali (53) melaporkan kejadian pengrusakan bangunan rumahnya yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang di Desa Alue Papeun, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, yang menyebabkan bangunan yang baru pada tahap pemasangan batubata tersebut, rata sampai pondasi.
Sebelumnya, Korban pernah didatangani oleh Keuchik Desa Alue Papeun (Syahrul) bersama tiga orang aparaturnya, yaitu Kaur Pebangunan (Mulyadi), Kepala Dusun Darul Aman (Nurdi Hasyem) dan Kapala Dusun Drien Kawan (Mansyurdin) yang meminta supaya korban menjual atau mewakafkan tanahnya.
Berselang tiga hari kemudian Kadus Darul Aman kembali menjumpai Ali untuk menyerahkan surat permohanan agar korban menjual atau mewakafkan tanah yang sedang dibangun rumah tersebut untuk Dayah Dudi Sirajut Thalibin.
Namun, pasca menerima surat itu, korban tetap melanjutkan pembangunan rumahnya.
Kronologis :
Pengrusakan bangunan yang masih dalam tahap pasangan batubata tersebut dilakukan sebanyak dua kali, kejadian pertama terjadi pada Hari Minggu malam tanggal 1 Desember 2024 dan kejadian kedua terjadi pada tanggal 14 Desember 2024.
Setelah kejadian pertama, korban langsung melapor ke Polsek Nisam Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe. Pada tanggal 2 Desember 2024. Pasca laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Nisam, turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memanggil kepala desa (keuchik) setempat untuk dimintai keterangan.
Menurut pengakuan Keuchik Alue Papeun, Pihaknya bersama panitia pembangunan dayah memang pernah meminta agar korban menjual atau mewakafkan tanah tersebut untuk kepentingan masyarakat/dayah yang terletak di Desa Alue Papeun untuk dijadikan bangunan bilik santri yang mondok. Namun terkait pengrusakan rumah korban, keuchik tidak mengetahuinya.
Tiga hari kemudian, korban melanjutkan pekerjaan pemasangan batubata yang telah rusak itu, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kanit Reskrim Polsek Nisam, Namun tidak lama kemudian, untuk kedua kalinya bangunan itu dirusak kembali oleh orang tidak dikenal.
Dari kronologis kejadian tersebut,Muhammad Ali menduga aparat Gampong yang sempat mendatangi rumahnya yang didalangi Geusyik Syahrul diduga punya peran penting dalam kasus kerusakan rumahnya. Muhammad Ali juga menambahakan, akibat kejadian itu pihaknya bersama keluarganya merasa terancam dan anaknya trauma dengan kejadian itu.
Geusyik Gampong Alue Papeun Kecamatan Nisam Antara Aceh Utara,Syahrul yang dikonfirmasi Wartawan Selasa (07/01) membenarkan ada perusakana rumah bangunan milik Muhammad Ali. Namun Geusyik membantah pihaknya ikut terlibat dalam perusakan rumah tersebut.
Menurut Geusyik Syahrul, memang pihaknya pernah mendatangi Muhammad Ali bersama perangkat Desa kerumahnya untuk meminta agar tanah Muhammad Ali dihibbah atau di jual untuk kepentingan dayah, namun saat itu Muhammad Ali menolak untuk menjual atau menghibbahdengan alasan untuk membangun rumah.
Kemudian tambah Syahrul pihaknya juga bersama unsur aparat Gampong juga pernah membuat surat kepada Muhammad Ali untuk memnta tanah tersebut dijual untuk kepentingan dayah, namun Muhammad Ali tidak menanggapinya.
Terkait kerusakan rumah bangunan tersebut, Syahrul menyatakan pihaknya tidak tahu menahu terkait kejadian itu, dan dirinya membantah terlibat.
”Sah-sah saja dia menuduh saya sebagai dalang yang merusakan itu,karena saya pernah meminta tanah tersebut,”kata Syahrul.
Kapolsek Nisam: Laporannya dalam Proses Penyelidikan
Menurut Kapolsek Nisam, IPTU Wahyudi dikonfirmasi Wartawan secara terpisah menyatakan, Pihaknya telah menerima laporan dari Korban Muhammad Ali dari Desa Alue Dua, namun Laporan tersebut saat ini dalam tahap penyelidikan, untuk mengumpulkan barang bukti terkait laporan dari korban.
Dikatakannya, pihak polsek tidak pernah mengabaikan laporan dari masyarakat.Terkait kasus perusahakan rumah bangunan Muhammad Ali sudah menjadi atensi khusus Polsek, dan sedang dalam proses penyelidikan untuk kita tetapkan tersangkanya.
“Kita minta semua pihak untuk bersabar dalam menunggu hasil kerja Polisi, kami tetap lanjutkan dan proses kasus ini hingga selesai dan transparan, tidak ada yang kita tutup-tutupi,”kata Iptu Wahyudi ketika menjawab Wartawab. (Zulfan)