Tapaktuan.KBBAceh.news – Panitia Seleksi Zona IV (Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam) mengklarifikasi terkait tundingan Kecurangan Dalam Rekrutmen Komisioner Panwaslih Zona IV Periode 2023-2028, Pada Senin (17/7/2023).
Ketua Pansel Zona IV, Wais Al-Qarni menjelaskan bahwa tundingan yang beredar dimedia tersebut tidak benar, Kami sudah menjalankan mekanisme sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.
“Zona IV memang sempat terlambat mengumumkan peserta yang lewat untuk tahap selanjutnya, namun hal itu terkendala karna troble atau down sistem ini terjadi karena banyaknya yang mengakses aplikasi Sistem Bawaslu tersebut,” Kata Wais Al-Qarni.
Selain itu, Wais Al-Warni menjelaskan troble atau down sistem ini terjadi karena masalah teknis, pasalnya seleksi bakal calon komisioner Panwaslih dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan terhubung pada satu aplikasi yang sama.
“Tim seleksi zona IV telah melaksanakan rangkaian rekrutmen sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” Ujar Wais Al-Qarni.
Sementara itu, terkait permintaan hasil nilai, Wais menambahkan bahwa pihaknya juga sudah mengkonfirmasi ke Bawaslu Aceh sebagai perpanjangan tangan Bawaslu RI, dimana setiap peserta dapat meminta nilai masing-masing dengan menyurati PPID Bawaslu RI.
”Peserta yang ingin meminta nilai pribadi bisa menghubungi PPID Bawaslu RI, namun untuk nilai keseluruhan itu termasuk informasi yang dikecualikan di Bawaslu RI,” Jelas Wais Al-Qarni.
Ketua Tim Pansel Zona IV Mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan test kesehatan untuk calon komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue, dikarenakan adanya kendala Teknis, para peserta sempat gagal berlayar karena faktor cuaca yang buruk.
”Kami membuka akses kepada masyarakat untuk memberikan masukan ataupun pengaduan kepada tim Pansel Zona IV melalui email [email protected],” Pungkas Wais Al-Qarni.(*)