Akurat Mengabarkan - 12:03

Patut Diduga Penetapan Tersangka Tipikor Pengadaan Bibit Kambing Di Aceh Selatan Jaksa “DISKRIMINATIF”

Patut Diduga Penetapan Tersangka Tipikor Pengadaan Bibit Kambing Di Aceh Selatan Jaksa “DISKRIMINATIF”
T. Sukandi  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBAceh.news – Mencermati dengan teliti berita di berbagai media cetak maupun media online tentang Tindak pidana korupsi pengadaan bibit kambing di kabupaten Aceh Selatan telah melahirkan banyak pendapat dan pandangan dari berbagai kalangan masyarakat serta berita ini juga di bahas di tingkat para tokoh, pengamat, LSM dan praktisi hukum dengan hangat penuh semangat

Subtansi pembahasan Tindak pidana korupsi ini di karenakan kenapa pemilik perusahaan atau direktur perusahaan atau penerima kuasa perusahaan sebagai pemenang tendernya tidak di jadikan TERSANGKA

Anehnya lagi nama perusahaan pemenang tender pengadaan bibit kambing itu sama sekali tidak disebutkan namanya

Sepertinya direktur perusahaan pemenang tender di sembunyikan atau tidak tersentuh padahal menurut salah seorang praktisi hukum berpendat bahwa bila satu pekerjaan tender konstruksi maupun pengadaan barang bahwa yang paling utama bertanggung jawab atas segala permasalahan yang timbul yang berhubungan dengan segala kegiatan pekerjaan dari perusahaan itu adalah direktur perusahaan yang bersangkutan

Atas kejanggalan proses hukum ini melahirkan banyak pertanyaan lainnya di antaranya, “Apakah dalam kasus tipikor ini ada transaksi uang” sehingga dalam penetapan Tersangka jaksanya memakai jurus belah bambu” (satu diangkat dan yang lainnya di injak) bila dugaan pendapat ini adalah benar maka Jaksa yang menangani tindak pidana korupsi ini patut dan pantas diduga “DISKRIMINATIF”

(T. Sukandi)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar