T. DukandiTapaktuan, KBBAceh.news – Rangkaian peristiwa penganiayaan terhadap Kausar wartawan Media online Krusial yang terjadi beberapa hari yang lalu di Kotafajar Aceh Selatan diawali dengan ancaman via percakapan WhatsApp (sebagai pendukung alat bukti) yang bunyinya ;
“Menyoe hana but bek kajak mita but”
(Bila tidak ada kerja jangan di cari kerja) dalam bahasa Aceh kalimat ini mengandung makna “Peringatan” serta secara harfiah ini adalah kalimat “Ancaman” tentu dalam proses hukum maka keterangan saksi ahli bahasa yang akan dapat di jadikan acuan arti dari kalimat bernada ancaman di atas.
Setelah adanya percakapan Ancaman via WhatsApp ini, maka pada Jum’at 5/1/2024 sekitar pukul 22.00 WIB terjadilah penabrakan disertai dengan penganiayaan terhadap Kausar dari belakang oleh Pelaku dengan menggunakan kendaraan roda duanya.
Akibat dari peristiwa tersebut menyebabkan kepala Kausar menjadi bengkak akibat pemukulan yang dilakukan dengan tangan kosong oleh pelaku (telah di lakukan visum)
Mencermati kronologis peristiwa di atas maka jelas peristiwa penganiayaan tersebut di duga telah di rencanakan eebelumnya
Konon lagi sebelum terjadi tindakan kekerasan pemukulan dan pengeniayaan ini di duga motifnya adalah karena adanya berita tentang pekerjaan proyek yang asal jadi ini berasal dari paket pokir yang di duga milik oknum anggota DPRA
Peristiwa penganiayaan ini telah menjadi trending topik pemberitaan di berbagai media online yang setiap hari tayang beritanya
Demikian juga dengan berita-berita tersebut telah menjadi pembahasan dan diskusi di warung-warung kopi dan lembaga pemerintahan, lembaga-lembaga lainnya di seputar Aceh Selatan dan di luar Aceh Selatan
Hal ini di sebabkan puluhan media dengan nara sumber beritanya meprotes keras tindakan penganiayaan yang di nilai biadab ini.
Maka sebagai pemerhati kami mengapresiasi tindakan yang di lakukan Kepolisian Polres Aceh Selatan yang telah melakukan proses Laporan Pelapor atas Pelaku sebagai Terlapor.
Pada selasa kemarin 9/1/2024 telah di minta keterangan beberapa saksi atas peristiwa penganiayaan terhadap Kausar wartawan Media Krusial tersebut serta pada hari ini Rabu 10/1/2024 akan dilakukan pemanggilan Pelaku sebagai pelapor oleh Reskrime Pidum Mapolres Aceh Selatan
Maka kasus pidana penganiayaan yang telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan keresahan ini mesti cepat di proses hukum supaya tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat menjelang Pemilu Damai 2024.
Semua kita menyadari bahwa sifat Hukum itu adalah Edukatif (mendidik) bukan Balas Dendam
Mendidik supaya Pelaku Kejahatan mendapat efek jera dan kesadaran hukum atas pelanggaran hukum yang telah di lakukanya, demikian juga mendidik bagi masyarakat umum supaya dalam bertindak tidak main Hakim Sendiri.
Tidak balas dendam dalam pemahaman hukumnya adalah pelaku penganiayaan yang sedang menjalani proses hukum itu mesti di hukum sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukannya bila pelaku tidak menerima konsekwensi hukum positif atas pelanggaran hukum yang di lakukannya maka korban atau masyarakat akan melakukan tindakan yang sama (balas dendam) terhadap pelaku Penganiayaan tersebut yang akibatnya berobahlah fungsi Hukum Positif itu menjadi Hukum Negatif yang bermakna Hukum Rimba Raya.
Maka berdasarkan Pasal 353 KUHP Pelaku (terlapor) Penganiayaan Kausar wartawan Media Krusial tersebut di Ancam 4 Tahun Hukuman Kurungan (Penjara)
T.Sukandi Ketua Pembela Tanah Air Provinsi Aceh