Kutacane, KBBAceh.news | Pengerjaan proyek pemasangan kabel optik yang dilakukan oleh pihak rekanan (kontraktor) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pesero Wilayah Langsa Cabang Kutacane kabupaten Aceh Tenggara, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengerjaan yang tertuang di dalam dokumen kontrak kerja.
Pasalnya kabel optik yang sudah di pasang pada galian tanah itu terlihat sangat dangkal di sepanjang daerah Simpur -Ketambe Aceh Tenggara.
“Kita melihat kabel optik yang sudah di pasang itu tidak dalam dan dangkal, artinya ini Area diduga asal – asalan pegerjaan nya. Buktinya hari ini kita dilokasi melihat jelas apa yang sudah kita telusuri. Ujar Ketua LSM TIPIKOR Aceh Tenggara, Jupri Yadi R kepada kbbaceh.news (25/ 04 / 2024).
Jufri menjelaskan bahwa kabel optik yang terdapat pada titik lubang ditemukan pemasangan kabel SKTM tidak mengacu pada standar pemasangan. Sehingga kita khawatir akan berdampak terhadap keamanan lingkungan sekitar maupun yang sangat berbahaya. Karena kedalaman kabel optik yang sudah ditanam hanya sekitar antara 20- 30 cm dari permukaan tanah. Nantinya akan dikhawatirkan akan menimbulkan dampak membahayakan manusia dan hewan- hewan di areal penanaman kabel tersebut. Ini sangat kita sayangkan. Timpal Jufri R
Sedangkan informasi yang dihimpun pihak LSM Tipikor yang langsung berkomunikasi dengan warga setempat bahkan rumah mereka berada di lokasi penanaman kabel optik tersebut, menyebutkan kami melihat pihak perusahaan pada saat melakukan pekerjaan penggalian kabel SKTM 20 Kv hanya sangat dangkal. Melihat itu pihak kalangan LSM langsung melakukan pengukuran kedalaman kabel yang terpasang dan ternyata hanya 20- 30 cm dari permukaan tanah. Sambung Jufri R.
Sedangkan bahu jalan yang sudah terpasang kabel optik tersebut , warga setempat menjadikan tempat parkir kendaraan baik mobil maupun motor.
Sebenarnya juga warga setempat pernah bertanya kepada pihak yang sedang melakukan perkerjaan galian kabel menjelaskan bahwa kabel tanah yang dipasang dalam tanah ini tidak berbahaya dan aman, Katanya Jufri meniru perkataan warga.
Jupri yadi R menambahkan seharusnya sistem pemasangan kabel SKTM ada dua sistem yaitu sistem ovencup atau sistem borring yang mana kabel ditanam dengan kedalaman minimal 80 cm setelah kabel ditanam ditutup dengan tanah dan daun kayu saja yang berjatuhan tebal 1- 2 cm diatasnya tanah bertulisan PLN kemudian di urug dengan tanah galian kemudian dipadatkan dengan stemper demikian penjelasan dari peraturan PLN kerjanya.
Untuk itu kita berharap kepada pihak berwajib secepatnya bisa melakukan penyelidikan terhadap pengerjaan proyek pemasangan kabel tersebut, jika terbukti pemasangan atau pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengerjaan maka bisa ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.Tegas Jufri R.
Sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi, pihak media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap pihak PLN Kutacane dan pihak PT Dieka Pratama putra. [Hidayat]