Tapaktuan, KBBAceh.news – Mencermati berbagai silang pendapat serta polemik di Media Online tentang Tumpukan Material tambang di pelabuhan Tapaktuan diantaranya mengutip pernyataan Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Teuku Masrizal, M.Si yang di dampingi tim ahli dinas lingkungan hidup Aceh Selatan, “Bila tidak diantisipasi sejak dini maka di perairan laut di wilayah pantai pelabuhan Tapaktuan akan tercemar” karena tumpukan material tambang di pelabuhan Tapaktuan tersebut mengandung unsur tembaga.
Tembaga (Cu)) adalah jenis logam berat beracun yang limbahnya berbahaya bagi makhluk hidup
Logam berat yang Berbahaya bagi Tanah, Air dan Udara adalah :
Tembaga (Cu), Arsen (As), Timbel (Pb)
Mercuri (Hg) dan Kadmium (Cd)
Efek Limbah Tembaga bagi Air Laut dapat mencemari Ikan laut melalui insangnya
Keracunan tembaga bagi tubuh manusia akan menimbulkan efek buruk yang dapat mengganggu kesehatan tubuh karna zat yang terdapat dalam tembaga tidak dapat terurai di dalam tubuh manusia yang akan menimbulkan penyakit Degeneratif (Kangker, Parkinson, Alzheimer dan lain-lain)
Maka untuk menjawab semua persoalan yang berkaitan dengan tumpukan material tambang di pelabuhan Tapaktuan tersebut Pemda Aceh Selatan dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Aceh Selatan sepatut dan sepantasnya membentuk Tim Terpadu
Tim Terpadu bertujuan untuk meneliti dan mengetahui unsur mineral apa saja yang terkandung dalam material yang selalu menumpuk dan menggunung di pelabuhan Tapaktuan tersebut
Material tambang itu selama ini di ambil dari Aceh Selatan di bawa ke Sulawesi via laut yang jumlahnya sudah ratusan ribu ton.
Kapal pengangkut material tambang tersebut berbobot 10.000 s/d 35.000 ton yang setiap Minggu mengangkut bahan baku tambang itu ke Sulawesi dari Aceh Selatan
Telah menjadi rahasia umum kerja para mafia tambang dalam merampok kekayaan alam harta negara di republik ini adalah dengan Modus Operandi mengantongi satu izin mineral IUP (Izin Usaha pertambangan) tapi semua unsur mineral yang ada dalam bahan baku tambang tersebut mereka raup semuanya (mereka bayar pajak royalti satu jenis unsur mineral tambangnya tapi mineral ikutan lainnya yang bernilai ekonomi tinggi lainnya mereka abaikan)
Lebih penting lagi dari semua itu adalah untuk menjaga Citra Pemda dan Aparat Penegak Hukum supaya tidak di nilai miring oleh masyarakat luas dengan dugaan Pemda dan Aparat Penegak Hukum telah menerima “Uang Sedekah” dari PT PSU sehingga Pemda dan Aparat Penegak Hukum menjadi Buta Mata dan Tuli Telinganya
T.Sukandi For-PAS