Akurat Mengabarkan - 8 Juni 2021 07:10

Pemkab Aceh Selatan Deklarasi Kota Layak Anak

Pemkab Aceh Selatan Deklarasi Kota Layak Anak
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) deklarasi Kota Layak Anak (KLA).

Acara deklarasi disertai sosialisasi Gugus Tugas KLA tersebut dibuka oleh Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, bertempat di Aula Bappeda, Jalan Teuku Ben Mahmud, Tapaktuan, Selasa (8/6/2021).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kabid Pemenuhan Hak Anak DP3AKB Provinsi Aceh, Amrina Habibi, Ketua TP PKK Aceh Selatan, Khailida S.Pd.I, Plt. Sekda Ir. H. Said Azhar, dan Asisten I Erwiandi S.Sos M.Si.

Selain itu juga hadir para Kepala OPD, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, para Camat, para Kepala Sekolah, pelaku usaha, dan para Imum Mukim, dan Keuchik, serta undangan lainnya.

Acara tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan deklarasi Kota Layak Anak Kab. Aceh Selatan Tahun 2021 yang diawali oleh Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran.

Selanjutnya ditandatangani oleh Plt. Sekda Ir. H. Said Azhar, Asisten I Erwiandi, Ketua TP PKK Aceh Selatan, Khailida, diikuti para Kepala OPD, para Camat, para Kepala Sekolah, pelaku usaha, para Imum Mukim, dan para Keuchik.

Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran mengatakan, anak merupakan potensi yang sangat penting, generasi penerus masa depan bangsa, penentu kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang akan menjadi pilar utama pembangunan nasional,

“Sehigga perlu ditingkatkan kualitasnya dan mendapatkan perlindungan secara sungguh-sungguh. SDM yang berkualitas tidak dapat lahir secara alamiah, bila anak dibiarkan tumbuh dan berkembang tanpa perlindungan,” ujarnya.

Maka, sambungnya, mereka akan menjadi beban pembangunan karena akan menjadi generasi yang lemah, tidak produktif dan tidak kreatif. Selain itu dalam proses tumbuh kembang anak memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

“Baik kebutuhan fisik, kebutuhan sosial dan psikologi serta lingkungan yang mendukung berkembangnya semua potensi yang dimilikinya,” sebutnya.

Bupati Tgk. Amran menyatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbaharui dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tanggungjawab perlindungan anak diberikan kepada negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua.

“Untuk itu Kebijakan kabupaten/kota layak anak adalah sistem pembangunan suatu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah dan dunia usaha dalam rangka memenuhi hak-hak anak yang terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

“Dengan lahirnya kebijakan KLA diharapkan dapat menciptakan keluarga yang sayang anak, gampong layak anak, kecamatan dan kabupaten layak anak sebagai pra syarat untuk memastikan bahwa anak tumbuh dan berkembang dengan baik, terlindungi hak nya, dan terpenuhi kebutuhan pisik dan psikisnya,” ucapnya.

Untuk mewujudkan hal itu, Bupati Tgk. Amran berharap program kabupaten/kota layak ini khususnya di Kabupaten Aceh Selatan harus didukung secara bersama-sama.

Khususnya kepada DP3AKB selaku koordinator agar dapat melakukan koordinasi dengan semaksimal mungkin baik dengan dinas instansi terkait termasuk dinas instansi vertikal, dengan masyarakat dan dengan pihak dunia usaha.

“Karena tiga elemen ini merupakan penentu keberhasilan program ini, pemerintah tidak akan berhasil secara maksimal tanpa dukungan masyarakat dan dunia usaha,” katanya.

Sebelumnya, Kepala DP3AKB Aceh Selatan, Yulmainar menjelaskan, program KLA ini merupakan memenuhi undang – undang tentang hak dan perilindungan anak.

Unuk mengimplementasikan langkah langkah melindungi hak anak maka dibangun komitmen bersama seluruh OPD dan masyarakat.

“Karena penunjukan Kota Layak Anak bukan peran pemerintah semata tetapi melibatkan masyarakat, anak dan keluarga, serta peran media,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua TP PKK Aceh Selatan, Khailida seusai acara kepada wartawan mengutarakan, perlindungan dan hak anak ini sebenarnya sudah mau di deklarasi dari tahun 2019 lalu.

“Jadi perjalanannya, dinas terkait sebenarnya sudah menjalankan program ini. Seperti perlindungan hak anak. Alhamdulillah, begitu anak lahir langsung di buat akte kelahiran, dan itu sangat diapresiasi,” pungkasnya. (IS/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!