Akurat Mengabarkan - 12:03

Penggunaan Dana Bos SMP Negeri Satu Ketambe, Aceh Tenggara Terindikasi Korupsi

Penggunaan Dana Bos SMP Negeri Satu Ketambe, Aceh Tenggara Terindikasi Korupsi
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KUTACANE,KBBAceh,news – Penggunaan anggaran dana bantuan operasional sekolah (Bos) SMP Negeri 1 (satu) Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) sejak tahun 2021-2022 diduga sarat masalah, berdasarkan informasi yang didapat dari sumber yang dipercaya belum lama ini, realisasi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sejak tahun anggaran 2021-2023  di sekolah tersebut disinyalir bermasalah.

Adapun kontruksi permasalahannya yakni dugaan penggelembungan honor sejumlah tenaga guru biaya snack dewan guru, pembelian barang kebutuhan sekolah atau alat tulis (atk), kegiatan ekstrakurikuler yang fiktif, rapat evaluasi dan kordinasi dengan pihak komite sekolah jarang sekali dilakukan.

Seharusnya,sambung sumber media ini ,semua anggaran dana BOS tersebut dikelola secara profesional dan transparan baik kepada guru maupun terhadap komite sekolah. Karena tujuan dana BOS yang setiap tahun dikucurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Nasional  tersebut, untuk mencerdaskan anak bangsa dalam pembiayaan kebutuhan sekolah.

” Dana Bos bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu. Namun pada faktanya tidak seperti itu, bahwa sistem pengelolaan Bos sekolah tersebut sangat tertutup. Bahkan hanya dikelola oleh oknum kepala sekolah dan oknum bendahara sekolah saja,” tuding sumber media ini.

Pada sisi lain banyak item kegiatan yang bersumber dari dana Bos seolah-olah direalisasikan sesuai dengan Juklak dan Juknis. Akan tetapi pada faktanya tidak seperti itu. Karena semua item kegiatan yang sudah dituangkan di dalam dokumen SPJ Bos tidak bermasalah. Sebab dokumen SPJ Bos tersebut sudah dibuat dengan rapi.

Sedangkan beberapa, oknum guru selaku pengajar di sekolah setempat, enggan memberikan komentar atas realisasi keuangan Bos reguler sekolah itu dan mempersilakan sumber media ini untuk menelusuri langsung di sekolah tersebut.

Padahal sesuai dengan undang-undang sistem pengelolaan keuangan BOS harus transparan dan akuntabel, hal ini sudah tertuang dalam Undang -undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. dan amanah UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta undang undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan besaran Dana BOS di Tahun 2022, di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah) per siswa. Sementara, di tahun 2023, ada kenaikan sebanyak Rp30.000 di tingkat SD menjadi Rp930.000 dan SMP Rp40.000 menjadi Rp1.140.000 per siswa.

Terkait adanya dugaan masalah dalam pengelolaan anggaran Bos SMP Negeri 1 Ketambe kabupaten Aceh Tenggara, Sahidin SH, selaku kepala sekolah saat dikonfirmasi Senin (5/6/2023), lewat WhatsApp nya menjelaskan bahwa jumlah guru honor 8 orang,  pegawai honor 3 orang. Kemudian terkait dana Bos ia mengaku pihaknya selalu melakukan rapat evaluasi ada sesuai jadwal.

” Terkait biaya makan dan minum dewan guru seperti, teh kopi , roti selalu direalisasikan begitu juga dengan pihak komite sekolah juga selalu dilibatkan, saya juga setiap hari masuk kerja, jadi semua dugaan bapak terbantahkan, terimakasih,” tulis Kepsek SMP Negeri 1 Ketambe dalam pesan WA nya . [hidayat/red]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar